CS, Anak di Bawah Umur Asal Bandung Jadi Korban TPPO di Lokalisasi Kilo 10, Besok Dipulangkan
Selanjutnya, pemerintah setempat di daerah asal korban mentransfer dana tersebut langsung ke rekening pemilik wisma pada Rabu, 22 April 2026.
“Kami melakukan video call dengan pihak pemerintah di Bandung, dan mereka langsung mentransfer ke rekening usaha pemilik Wisma Primadona,” katanya.
Setelah pembayaran dilakukan, korban kemudian dikeluarkan dan untuk sementara dititipkan di Panti Kasih Ibu, sebuah panti milik swasta yang berlokasi di area Jalan Hasanuddin tembus Jalan Poros WR Supratman.
Panti tersebut menampung anak-anak yatim piatu dan kurang mampu.
Dalam proses evakuasi dari Kilo 10 ke panti, Dinas Sosial Mimika bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Kedua instansi ini bertemu dan mulai melakukan pendampingan terhadap korban pada Jumat, 24 April 2026.
Selain pendampingan, bantuan juga diberikan kepada pihak panti untuk memenuhi kebutuhan korban selama masa penitipan.
Yulita menjelaskan korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Bandung pada Kamis, 30 April 2026, oleh tim Kementerian Sosial melalui Sentra Abioso Bandung. Tim Kemensos sendiri telah berada di Timika sejak Selasa, 28 April 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, membenarkan adanya kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.
Namun, ia menjelaskan penanganan kasus ini sejak awal berada di bawah Dinas Sosial Mimika, sesuai laporan dari pihak keluarga korban.
“Kami hanya mendampingi dan baru mengetahui kasus ini pada Jumat, 24 April 2026, saat korban berada di Panti Kasih Ibu,” ujar Arwam.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku di balik praktik TPPO tersebut.
Ia menilai praktik TPPO dan pemalsuan KTP sangat merusak masa depan anak-anak di bawah umur dan merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hukum.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini, guna memberikan efek jera kepada pelaku. **














