CS, Anak di Bawah Umur Asal Bandung Jadi Korban TPPO di Lokalisasi Kilo 10, Besok Dipulangkan
Foto ilustrasi.
Timika,papuaglobalnews.com – Seorang anak di bawah umur berinisial CS, asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Korban diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Ia sebenarnya baru berusia 15 tahun, kelahiran Oktober 2010, namun identitasnya diubah menjadi usia 20 tahun dengan tahun kelahiran 2006.
Selama berada di Timika, CS bekerja di Wisma Primadona, Kilo 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.
Kepala Dinas Sosial Mimika, Hasan Kemong, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Yulita Kudiai, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima surat pengaduan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di Bandung yang ditujukan kepada Dinas Sosial Mimika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 1 April 2026, Yulita bersama tim rehabilitasi turun langsung ke lokasi kejadian di Kilo 10. Pada hari pertama, tim belum berhasil bertemu dengan pengelola wisma. Setelah melakukan koordinasi lanjutan, dua hari kemudian tim akhirnya dapat bertemu dengan pemilik Wisma Primadona.
Yulita mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa yang memfasilitasi korban hingga tiba di Timika. Diduga pelaku menggunakan identitas samaran.
“Kami juga belum tahu siapa yang membawa anak ini. Menurut korban, dia juga tidak mengenal orang tersebut,” jelasnya.
Korban diketahui berangkat dari Jakarta menuju Timika menggunakan pesawat seorang diri.
Yulita menambahkan, setelah bertemu dengan pemilik wisma, korban tidak bisa langsung dikeluarkan karena pihak pengelola meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta.
Atas permintaan tersebut, Dinas Sosial Mimika berkoordinasi dengan UPTD Kementerian Sosial di Bandung.
Selanjutnya, pemerintah setempat di daerah asal korban mentransfer dana tersebut langsung ke rekening pemilik wisma pada Rabu, 22 April 2026.
“Kami melakukan video call dengan pihak pemerintah di Bandung, dan mereka langsung mentransfer ke rekening usaha pemilik Wisma Primadona,” katanya.
Setelah pembayaran dilakukan, korban kemudian dikeluarkan dan untuk sementara dititipkan di Panti Kasih Ibu, sebuah panti milik swasta yang berlokasi di area Jalan Hasanuddin tembus Jalan Poros WR Supratman.
Panti tersebut menampung anak-anak yatim piatu dan kurang mampu.
Dalam proses evakuasi dari Kilo 10 ke panti, Dinas Sosial Mimika bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Kedua instansi ini bertemu dan mulai melakukan pendampingan terhadap korban pada Jumat, 24 April 2026.
Selain pendampingan, bantuan juga diberikan kepada pihak panti untuk memenuhi kebutuhan korban selama masa penitipan.
Yulita menjelaskan korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Bandung pada Kamis, 30 April 2026, oleh tim Kementerian Sosial melalui Sentra Abioso Bandung. Tim Kemensos sendiri telah berada di Timika sejak Selasa, 28 April 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, membenarkan adanya kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.
Namun, ia menjelaskan penanganan kasus ini sejak awal berada di bawah Dinas Sosial Mimika, sesuai laporan dari pihak keluarga korban.
“Kami hanya mendampingi dan baru mengetahui kasus ini pada Jumat, 24 April 2026, saat korban berada di Panti Kasih Ibu,” ujar Arwam.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku di balik praktik TPPO tersebut.
Ia menilai praktik TPPO dan pemalsuan KTP sangat merusak masa depan anak-anak di bawah umur dan merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hukum.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini, guna memberikan efek jera kepada pelaku. **














