Catatan Kritis pada Peluncuran Buku Tragedi Berdarah di Dogiyai: Motif Dibalik Tragedi Dogiyai dan Dugaan Pelanggaran HAM Berat
c. Menggagalkan pelacakan aktor di balik aksi-aksi pencurian di beberapa sekolah dan di Gereja yang rencana gelar “para-para adat” pada 31 Maret 2026 di Moanemani.
d. Mempertahankan Dogiyai tetap menjadi daerah konflik pasca deklarasi “Dogiyai Aman dan Damai oleh Pemda dan Tokoh Masyarakat serta aparat keamanan di Dogiyai.
e, Ada yang hidup dari uang darah. Jika ada masalah, ada proyek, maka ada uang.
f. Mendatangkan BKO (pasukan non organik dari luar Dogiyai dan luar Papua.
g. Mendirikan Kodam baru di Papua Tengah dengan alasan rawan konflik.
h. Mendepopulasi (membantai) etnis Papua.
Tragedi Berdarah di Dogiyai Masuk Dalam Kategori Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan hukum Internasional, pelanggaran HAM berat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary cryme) yang berdampak luas.
Kriteria utamanya meliputi:
- Kejahatan Genosida (genocide) yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
- Bentuk-bentuk tindakan dalam pelanggaran HAM berat menurut Amnesty Internasional meliputi:
- Pembunuhan massal (genosida).
- Pembunuhan sewenang-wenang.
- Penyiksaan yaitu tindakan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Penghilangan orang secara paksa, yaitu penculikan dan tidak mengakui perampasan kebebasan.
- Perbudakan, yaitu terutama praktik perdagangan manusia atau kerja paksa.
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu pengungsi.
Praktek utama pelanggaran HAM berat adalah:
- Sistematik, yaitu dilakukan secara terencana dan terorganisir.
- Meluas, yaitu menimbulkan korban yang banyak dan dampak fisik atau mental yang permanen.
- Pelakunya adalah seringkali melibatkan aparat Negara atau aktor non Negara yang didukung Negara.
- Dampaknya adalah mengancam keamanan dan integrasi fisik seseorang. Para pelaku yang menyerang warga sipil adalah gabungan TNI POLRI. Dari kriteria di atas, kasus tragedi berdarah di Dogiyai antara 31 Maret – 2 April 2026 dikategorikan ke dalam Pelanggran HAM berat.
Tragedi berdarah di Dogiyai telah memenuhi kriteria “praktek utama pelanggaran HAM berat, yaitu:
- Sistematik, yaitu dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh gabungan aparat POLRI dan TNI di Dogiyai.
- Meluas, yaitu menimbulkan korban yang banyak dan dampak fisik atau mental yang permanen. Dalam tragedi berdarah di Dogiyai telah menewaskan 5 orang warga sipil, dan sekitar 4 orang terluka berat dan ringan.
- Pelakunya adalah melibatkan aparat Negara atau aktor non Negara yang didukung Negara. Tragedi berdarah di Dogiyai yang telah menewaskan warga sipil dan korban luka-luka itu para pelakunya adalah gabungan TNI dan POLRI.
- Dampaknya adalah mengancam keamanan dan integrasi fisik seseorang. Kasus berdarah telah mengancam keamanan para warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan warga pengguna Jalan Trans yang berasal dari Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya. Juga ada warga sipil Dogiyai yang mengungsi ke hutan dan juga ke kampung lain di Dogiyai yang dirasa aman, serta mengungsi ke kabupaten terdekat, yaitu Nabire, Deiyai dan Paniai.
- REKOMENDASI
Berikut ini berapa rekomendasi paling penting yang segera ditindak-lanjuti oleh pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, agar DEMI KEADILAN dan KEMANUSIAAN untuk segera menghentikan DARURAT MILITER dan DARURAT KEMANUSIAAN di Tanah Papua,
antara lain:
- Mendesak DPR Papua Tengah segera memfasiltasi pertemuan dengan agenda membentuk Pansus Tragedi Dogiyai dan Tragedi Puncak.
- Mendesak DPR Papua Tengah segera memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan Gubernur, MRP Papua Tengah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan tokoh LSM untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang diketuai dari utusan warga sipil, karena jika aparat keamanan yang mejadi ketua Tim Pencari Fakta, maka bukti lain akan dihilangkan.
- Segera menarik pasukan BKO (non organik) dari Tanah Papua. KOMNAS HAM RI.
- Segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap motif, para pelaku, dan selanjutnya para pelakunya harus diproses hukum di pengadilan HAM untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
- Negara Indonesia segera membuka akses bagi kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua untuk memantau dan menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aktor Negara maupun aktor non Negara yang didukung Negara.
- Negara Indonesia segera membuka akses bagi wartawan asing ke Tanah Papua untuk meliput berita secara berimbang, transparan, dan obyektif.
- Negara Indonesia juga segera mengijinkan Palang Merah Internasional (ICRC) untuk datang menangani 107.000 lebih para pengungsi lokal yang tersebar di beberapa kabupaten di Tanah Papua, dan mendampingi para tahanan politik di penjara-penjara Indonesia.
- Jalan KEKERASAN yang ditempuh oleh Negara melalui operasi militer selain perang dalam menghadapi TPNPB OPM, dan juga melalui berbagai praktek pemusnahan etnis Papua secara sistematis, terukur, masif, dan rahasia itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru memakan korban bagi kedua belah pihak, baik Indonesia dan Papua, maka jalan DIPLOMASI POLITIK secara damai melalui PERUNDINGAN antara Indonesia dan Papua harus menjadi jalan tengah yang bermartabat, yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral untuk membahas tuntas berbagai masalah Papua, dan mengambil solusi bermartabat yang permanen demi menegakkan kebenaran, keadilan, dan martabat manusia di atas segala kepentingan untuk memutuskan mata rantai pemusnahan etnis Papua dan menyelamatkan ekosistem alam lingkungan Papua dari kehancuran. “Terima kasih. Tuhan memberkati”. **
(Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis)









