Timika,papuaglobalnews.com – Momen peringatan Hari Buruh (May Day) Internasional yang jatuh pada hari ini 1 Mei setiap tahun menjadi kesempatan bagi para pekerja atau buruh menyuarakan aspirasinya kepada pemerintan dengan turun ke jalan-jalan.

Namun kondisi ini sangat berbeda dengan suasana peringatan May Day oleh Buruh di Mimika. Melalui Ketua DPD Partai Buruh Mimika Sirhan Salilama yang dikoordinator oleh Yudha Noya melaksanakan audiensi ketenagakerjaan perayaan may day dengan Bupati dan Kapolres Mimika di Aula Restoran Raja Ikan Bakar SP3.

Acara yang penuh dengan nuansa kekeluargaan, silaturami itu dimulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIT.

”MTQ

Hadir dalam audiens Kasat Intel Iptu Putu Dhayana, mewakili Kapolres Mimika AKBP Bhilyandha Hildiario Budiman, Silfina Pampang Sekretaris Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Mimika mewakili Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans. Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan  Dinas  Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah.

Pada momen audiens serikat buruh menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah yakni  lindungi buruh dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru, wujudkan upah layak /UMSK Mimika, aktifkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika dan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Ketua Komite Exekutif Partai  Buruh Mimika Sirhan Salilama mengungkapkan perayaan May Day  tahun ini dikemas dalam bentuk audiens ketenagakerjaan bersama pemerintah dan kepolisian berbeda dengan tahun sebelumnya dimana masa buruh turun ke jalan-jalan menyampaikan aspirasi.

Melaui dialog ini bertujuan  agar perayaan may day lebih  soft sesuai permintaan Kapolres agar tetap menciptakan suasana  yang aman dan kondusif tanpa menghilangkan maknanya.

Melalaui  ruang dialog ini perlu memberikan perlindungan buruh secara silaturahmi  bersama Disnakertrans , TNI-Polri dengan berharap  perjuangan kesejahteraan buruh jauh lebih baik kedepannya.

Sirhan meminta  pemerintah segera mengaktifkan  Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mimika agar membantu pekerja dalam mengikuti sidang memperjuangkan hak-haknyanya dengan biaya akomodasi lebih kecil daripada di Jayapura.

Perwakilan pekerja, Subhan Umar dari PUK SPSI dalam sambutan  mempunyai harapan  buruh dalam bekerja  di dataran tinggi maupun rendah area PT Freeport selain mendapat upah yang layak harus mendapat  perhatian dan jaminan faktor keamanan.

“Kami selalu utamakan dialog  atau diskusi dan silaturahmi untuk mendapat solusi demi kebaikan buruh. Lewat dialog ini peroleh hasil yang baik  untuk masa depan  buruh,” harapnya.

Iptu Putu Dhayana, Kasat Intelkam Polres Mimika mengapresiasi kepada buruh Mimika dalam merayakan  momen may day diisi dengan dialog menyamakan persepsi dengan pemerintah.

“Selamat merayakan hari buruh internasional yang dirayakan tahun ini,” ucapnya.

Putu berharap buruh di Mimika melakukan kegiatan terpusat lewat  audiensi  meskipun secara sederhana namun jauh lebih produktif dan   berjalan maksimal  tanpa mengurangi makna peringatan hari buruh.

Ia berharap empat poin yang disampaikan buruh dapat ditindaklannjut oleh Pemerintah Kabupaten Mimika demi membawa manfaat nasib buruh kedepan.

Selfina Papang, Sekretaris Disnakertrans  saat membuka audiens menjajikan hasil dari diskusi ini akan dilanjutkan kepada pimpinan.

Pada  peringatan may day bukan  hanya sebuah momentum  biasa tetapi  lebih pada keadilan pekerja harus diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan buruh. Ini sesuai tema may day tahun ini, yakni  “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” dan tag line ‘May Day is Kolaborasi day’.

Atas dasar ini pemerintah tetap berkomitmen  mendukung dan  selalu siap mendengar suara buruh.

Bahkan, ia mengucapkan terimakasih  kepada buruh yang sudah mempercayakan Disnakertrans  dalam memfasilitasi selesaikan setiap persoalan  di Timika maupun  yang melanjutkan  di PHI Jayapura.

Sebagai pemerintah, Silfa menegaskan pintu ruang kerja Disnakertrans selalu terbuka menerima pengaduan dalam menyelesaikan setiap persoalan berhubungan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi oleh pemberi kerja.

Mantan Sekretaris Disperindag Mimika itu,  mengemukakan untuk  upah,  Pemerintah Kabupaten Mimika sudah berupaya melalui dewan pengupahan merumuskan dan telah  mendapatkan hasilnya.

Berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024, pertama  telah menetapkan tentang upah minimum Kabupaten Mimika dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp. 5.005.678,- (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan.
  2. Upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 yaitu:
  3. Sektor pertambangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
  4. Sektor konstruksi sebesar Rp. 5.130.819,- (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan.
  5. Bagi perusahaan jasa kontruksi yang bekerja di area PT Freeport Indonesia wajib membayar sesuai upah minimum sektor pertambangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 tersebut diatas.

Kedua: upah minimum tersebut diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang bersangkutan. Pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketiga: pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keempat: perusahaan yang telah memiliki upah lebih tinggi daripada upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kelima: perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keenam: upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikecualikan bagi pekerja/buruh usaha mikro dan usaha kecil.

Ketujuh: perusahaan dilarang melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Kedelapan: bagi perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh dibawah/lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Ia mengungkapkan  saat ini Disnakertrans terus melakukan sosialisasi SK Gubernur Papua Tengah tersebut di lingkungan PT FI dan privatisasi terkait penerapan upah tersebut.

Kepada buruh,  Silfina mengingatkan jika penerapan UMK oleh perusahaan tidak sesuai SK Gubernur harus dilaporkan kepada dewan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah.

Kemudian terkait  tuntutan  serikat pekerja supaya aktifkan PHI di Mimika, Silfina  menyampaikan Disnaker  telah melaksanakan audiens dengan Mahkama Agung (MA), PN Jayapura dan PN Timika dan telah mengirimkan surat dukungan Gubernur Papua Tengah ke MA. Termasuk melengkapi semua fasilitas pendukungnya.  Kantor PHI dibuka di Mimika dengan alasan jumlah pekerja  dan perusahaan banyak beroperasi di Timika. Syarat lain agar Kantor PHI Mimika bisa melaksanakan persidangan,  status PN Timika sekarang tipe B dinaikan menjadi Tipe A. Ini semua keputusan MA.

“Kami Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tinggal menuggu arahan MA. Karena semua persyaratan telah kita siapkan,” kata Silfina.

“Sesuai rencana tepat hari may day ini kita launching PHI. Tapi karena masih ada kendala sarana dan prasarana dan lain-lain maka belum bisa dilaksanakan. Tapi kita harap tahun ini bisa dilaunching,” katanya.

Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten Mimika mengungkapkan, pembahasan upah sudah selesai dan SK Gubernur Papua Tengah sudah ada yang sekarang dalam tahap sosialisasi.

Namun permasalahan saat ini ada perusahaan yang belum melaksanakan upah sesuai SK tersebut dengan beragam alasan.

Dikatakan, bagi buruh konstruksi yang bekerja di area tambang dengan faktor risiko yang tinggi perusahaan harus membayar upahnya sama dengan buruh tambang sebesar Rp6 juta perbulan.

Sedangkan buruh konstruksi yang bekerja meskipun sama-sama di area tambang tetapi faktor risikonya kecil upahnya dibayarkan sesuai jasa konstruksi.

Dewan pengupahan dalam membahas dan merumuskan tidak hanya semata-mata berdasarkan dari sisi aturan tetapi berpatok juga pada azas keadilan dengan berbagai pertimbangan faktor risiko di tempat kerja.

Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Papua Tengah dalam audiens menjelaskan berbicara upah pemerintah tidak bisa berjalan sendiri harus berkolaborasi dengan pengusaha, buruh serta aparat keamanan.

Tugas Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan hasil rumusan upah kepada Pemerintah Provinsi untuk dietapkan. Berdasarkan SK mengupahan itu menjadi dasar agar semua perusahaan atau pemberi kerja harus taat dan tunduk. **