Bupati Mimika: OPD Sudah Bisa Jalankan Kegiatan dan Lelang Tahun 2026
Dikatakan, dengan dasar Perbup tersebut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan termasuk melakukan pelalangan sudah dapat dijalankan.
Mantan Wakil Bupati Mimika ini menegaskan sebagai Bupati dalam menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur dan arahan yang benar sesuai aturan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















