Timika,papuaglobalnews.com – Johannes Rettob, Bupati Mimika Papua Tengah menyatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa melaksanakan kegiatan maupun pelelangan meskipun APBD Mimika 2026 belum ditetapkan.

“Saya sudah keluarkan surat edaran dan sementara menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar tentang penggunaan dana sebelum penenatapan APBD 2026,” jelas John kepada awak media usai melantikan 14 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Setda Mimika di Pusat Pemerintahan SP3, Kamis 15 Januari 2026.

Ia mengungkapkan APBD 2026 sudah ada tinggal menunggu pemberian nomor untuk menyatakan sah digunakan.

Dikatakan, dengan dasar Perbup tersebut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan termasuk melakukan pelalangan sudah dapat dijalankan.

Mantan Wakil Bupati Mimika ini menegaskan sebagai Bupati dalam menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur dan arahan yang benar sesuai aturan. **