“Kalau baru satu tiang ditancapkan harus langsung dicegah dan dibongkar. Jangan dibiarkan, karena nanti semakin banyak masyarakat yang mendirikan lapak jualan tanpa izin,” tegasnya.

Menurut John, keberadaan lapak-lapak liar tersebut tidak hanya membuat wajah kota menjadi semrawut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Selain menertibkan lapak pedagang liar, John juga memerintahkan OPD terkait untuk menindaklanjuti penertiban izin tempat usaha yang kini tumbuh pesat di Timika namun tidak menyediakan area parkir sebagai salah satu persyaratan usaha.

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang datang berbelanja terpaksa memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Ia berharap penertiban dapat segera dilaksanakan dan tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kelancaran aktivitas di dalam Kota Timika.

Perlu diketahui sesuai hasil pengamatan di lapangan selain di Jalan Budi Utomo, keberadaan bangunan liar juga ditemukan di sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, Jalan Belibis, Jalan Kartini, Jalan Pattimura, dan Jalan Pendidikan. **