Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Program pembangunan harus disinergikan, baik melalui APBD kabupaten, provinsi, maupun APBN, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia berharap melalui forum Musrenbang ini dapat dihasilkan program-program prioritas yang benar-benar sesuai aspirasi masyarakat baik yang disampaikan melalui DPRK Mimika agar mampu menjawab permasalahan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Pengendalian Bappeda Mimika, Izak Rahajaan, dalam laporan panitia menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Presiden terkait percepatan pembangunan di wilayah Papua serta peraturan daerah Kabupaten Mimika.

Ia menyebutkan, Musrenbang RKPD bertujuan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, mempertajam indikator serta target kinerja program, dan menetapkan program serta kegiatan prioritas beserta pagu indikatifnya.

“Untuk tahun 2027, arah kebijakan pembangunan difokuskan pada akselerasi ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta percepatan digitalisasi layanan publik,” jelasnya.

Kegiatan Musrenbang ini diikuti oleh sekitar 307 peserta dari unsur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya, dengan pembahasan teknis yang dilaksanakan selama satu hari. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.