Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pengusaha Konstruksi (GAPENSI) Kabupaten Mimika Papua Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyesuaikan dan mengikuti fluktuasi perkembangan harga material pada pelaksanaan proyek fisik Tahun Anggaran 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua BPC GAPENSI Mimika, Donbosco Pogolamum, melalui Sekretaris BPC GAPENSI Mimika, Ronald M. Kambu, dalam rilis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 2 Juni 2026.

Kambu berharap proses penyesuaian harga material tidak memakan waktu terlalu lama sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat segera dimulai.

“Kami berharap proses penyesuaian harga ini tidak terlalu lama memakan waktu sehingga pekerjaan dapat dimulai lebih cepat,” harapnya.

Namun demikian, lanjut Kambu, perubahan harga material masih berpotensi terus terjadi. Karena itu, GAPENSI Mimika menyarankan agar proses tender tetap segera dilaksanakan, sementara penyesuaian harga dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

“Proses tender tetap dapat segera dimulai dan penyesuaian harga dapat dilaksanakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Dengan kata lain, pelaksana dapat mengajukan Contract Change Order (CCO) kontrak sehingga tidak membuang-buang waktu untuk menunggu harga stabil,” jelasnya.

Kambu juga mengingatkan para pelaksana pekerjaan atau kontraktor agar lebih berhati-hati dalam menyusun penawaran di tengah kenaikan harga material yang terjadi saat ini.

Ia berharap setiap kontraktor dapat memperhitungkan secara matang seluruh komponen biaya agar tidak mengalami kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.