Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

Di samping itu, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.