Timika, papuaglobalnews.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Bakti Sosial Donor Darah sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat besok, Kamis 20 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan RSUD Kabupaten Mimika melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan.

Baksos Donor Darah dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 20–21 November 2025, bertempat di Halaman Parkir RSUD Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso – Timika, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.

Ketua FKDM Kabupaten Mimika, Luky Mahakena dalam surat resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kepedulian sosial serta mendukung pemenuhan stok darah di RSUD Mimika.

Mengusung tema “Setetes Darah, Sejuta Harapan -Satu Kantong Darah Menyelamatkan 3 Jiwa Manusia”.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat luas untuk menyumbangkan darahnya secara sukarela.

Ia juga meminta dukungan berbagai paguyuban dan kerukunan di Mimika, termasuk mengajak anggota keluarga besar masing-masing untuk berpartisipasi sebagai pendonor.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyiapkan beberapa hadiah untuk para peserta, di antaranya:

  1. Door prize untuk peserta donor darah.
  2. Makanan ringan.
  3. Sertifikat bagi para pendonor.

Luky yang juga Humas RSUD Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat dan bersama-sama mendukung ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan di Kabupaten Mimika.

“Setetes darah kita, harapan hidup bagi mereka yang membutuhkan,” tulisnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.