“Sekarang saya lagi menunggu pemerintah untuk banyar. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi. Saya tetap menunggu. Kalau pemerintah sudah bayar silakan saja masuk untuk bangun,” jelasnya.

Valentinus mengungkapkan pemerintah silakan melakukan penertiban namun harus mengikuti prosedur yang benar, jangan bersifat persekusi.

“Sebab ada dasarnya untuk saya berada di tempat tersebut, yaitu surat kesepakatan atau perjanjian dengan pak Mickhael Gomar tanggal 20 Agustus tahun 2020. Bahwa selama belum ada ganti rugi terhadap pihak kedua, pihak pertama belum bisa melakukan kegiatan atau aktifitas diatas tanah tersebut,” jelasnya.

Sehubungan dengan lahan tersebut, Valentinus meminta Disperindag harus mengundang dirinya untuk duduk berbicara sekaligus menunjukan bukti surat perjanjian dengan pejabat sebelumnya.

Ia menambahkan lahan milik Pemda itu dikelilingi oleh lahan miliknya dalam bentuk huruf L dengan lebar bagian depan jalan 20 meter serta panjang 95 meter dan telah memiliki sertipikat.

Sebagai masyarakat yang paham aturan, Valentinus berharap pemerintah dapat menepati janjinya untuk membayar semua kerugian sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian, agar lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik.

“Kami masyarakat pasti dukung 100 persen untuk kemajuan daerah ini. Tapi selama belum ada pembayaran ganti rugi, tanah itu tidak boleh ada kegiatan apapun,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.