Paling penting dalam kerjasama ini bila mengalami kekurangan tenaga dokter di suatu Puskesmas, klinik dan Rumah Sakit Swasta dapat dengan mudah membangun jejaring pelayanan saling mengisi. Dimana Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke klinik, klinik mengeluarkan rujukan ke Puskesmas, Puskesmas merujuk pasien ke Rumah Sakit atau sebaliknya.

Sistem yang dibangun ini menjalankan amanat Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan terbaru yang mengatur indikator kinerja pelayanan Puskesmas.

Dengan kerjasama ini NIK yang dimiliki Faskes dapat diakses. Dalam visi keempat kesehatan memilik dua kata kunci akses dan inklusif. Akses artinya setiap pasien yang sakit datang berobat di klinik terdekat meskipun tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani oleh klinik tersebut.

Langkah yang dibangun ini guna menyusun kesamaan persepsi pemilik fasilitas kesehatan (Faskes) swasta dalam bekerja membantu Dinkes dalam mendesain sistem pelayanan kesehatan kepada orang sakit tanpa dibatasi aksesnya, baik itu jaminan kesehatan maupun wilayah pelayanan. **