Bahlil Lahadalia Tegaskan IUP Blok Wabu Belum Ditanda Tangan
Timika,papuaglobalnews.com – Bahlil Lahadalia, Ketum DPP Golkar yang juga Menteri Investasi Indonesia menegaskan hingga saat ini dirinya belum menandatangani Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Wabu.
Bahlil menyampaikan hal ini dalam sambutan pada pembukaan Musda II DPD Golkar Papua Tengah disalah satu hotel di Timika, Jumat 7 November 2025.
Bahlil menyampaikan hal ini supaya media tahu untuk sampaikan kepada masyarakat agar tidak ada kabar burung yang macam-macam.
Berkaitan dengan hal itu, ia mengakui beberapa hari lalu dirinya didatangi oleh Anggota DPRP Papua Tengah menanyakan tentang izin tambang termasuk Blok Wabu.
“Saya juga heran kenapa bukan Pemdanya yang datang, tapi oleh DPRD. Saya katakan kepada mereka bahwa sampai dengan hari ini Blok Wabu belum saya tandatangani,” tuturnya.
Tetapi lanjut Bahlil, sebelum dirinya menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah pernah diajukan oleh Gubernur Papua pada saat itu Lukas Enembe, untuk diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun untuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP) hingga hari ini belum ditandata tanganinya.
“Provinsi Papua terutama Kabupaten Mimika salah satu sumber pendapatan terbesar 70 persen dari hasil tambang. Tapi hari ini Gubernur dan Bupatinya tidak hadir jangan berkecil hati. Nanti setelah saya kembali mereka akan cari saya di Jakarta,” ujarnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















