Dasar Regulasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menjadi dasar dalam menjamin pelestarian bahasa daerah.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Peran DPR Papua Tengah

Guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyusun regulasi bersama Balai Bahasa Daerah dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika.

Berdasarkan draf tersebut, DPR Papua Tengah sesuai kewenangannya menetapkan dan mengesahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah.

Menurut Balai Bahasa Kemendikbud Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki Perdasi tentang bahasa daerah.

Semoga kita semua bertekad mempertahankan bahasa daerah dari masing-masing suku di Tanah Papua, sesuai wilayah adat di setiap kabupaten. Upaya itu dapat dilakukan dengan membiasakan diri berkomunikasi menggunakan bahasa daerah, menyanyikan lagu-lagu daerah, membagikan lagu daerah di media sosial, serta memutar dan mendengarkan lagu daerah di rumah maupun gereja sebagai bentuk pelestarian budaya.

Semoga kita semua dapat melaksanakan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah. **