Oleh: John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) menetapkan Hari Bahasa Ibu Internasional diperingati setiap tanggal 21 Februari sejak tahun 1999. Peringatan ini bertujuan untuk mempertahankan eksistensi bahasa lokal sekaligus menjadi pengingat bagi setiap orang akan budaya dan asal-usulnya. Bahasa daerah, yang sering disebut bahasa ibu, merupakan jati diri dan identitas suatu suku.

Apa Itu Bahasa Ibu?

Bahasa daerah biasanya disebut juga sebagai bahasa ibu. Penguasaan bahasa seorang anak dimulai dari perolehan bahasa pertama yang didapat dari lingkungan terkecil, yakni rumah dan keluarga.

Proses penguasaan bahasa daerah berlangsung panjang, mulai dari anak belum mengenal bahasa hingga mampu berbicara dengan fasih. Dengan bahasa ibu, anak lebih mudah mempelajari berbagai pengetahuan dan ilmu. Setelah bahasa ibu diperoleh, pada usia tertentu anak mulai mempelajari bahasa lain atau bahasa kedua.

Bahasa kedua tersebut akan melengkapi khazanah pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki anak agar semakin luas. Contohnya, masyarakat yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu mulai mengenal bahasa Indonesia ketika memasuki jenjang pendidikan formal tingkat dasar.

Strategi Perlindungan Bahasa Daerah

Pelindungan terhadap bahasa daerah harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Menurut saya, muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Bahasa daerah perlu diajarkan dengan metodologi pembelajaran yang menarik. Para calon guru bahasa daerah juga harus mendapatkan bekal metodologi pengajaran yang memadai.

Di rumah ibadah maupun dalam kehidupan bermasyarakat, ibadah dan kegiatan sosial perlu dilaksanakan menggunakan bahasa daerah. Di kantor, sekolah, maupun tempat umum juga dapat ditetapkan hari tertentu di mana masyarakat bebas menggunakan bahasa daerah masing-masing.

Dalam upaya pelestarian bahasa ibu agar tidak punah di tengah perkembangan teknologi, kepala daerah perlu mendorong pembuatan kamus bahasa daerah, baik dalam bentuk buku maupun aplikasi digital.

Dasar Regulasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menjadi dasar dalam menjamin pelestarian bahasa daerah.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Peran DPR Papua Tengah

Guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyusun regulasi bersama Balai Bahasa Daerah dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika.

Berdasarkan draf tersebut, DPR Papua Tengah sesuai kewenangannya menetapkan dan mengesahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah.

Menurut Balai Bahasa Kemendikbud Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki Perdasi tentang bahasa daerah.

Semoga kita semua bertekad mempertahankan bahasa daerah dari masing-masing suku di Tanah Papua, sesuai wilayah adat di setiap kabupaten. Upaya itu dapat dilakukan dengan membiasakan diri berkomunikasi menggunakan bahasa daerah, menyanyikan lagu-lagu daerah, membagikan lagu daerah di media sosial, serta memutar dan mendengarkan lagu daerah di rumah maupun gereja sebagai bentuk pelestarian budaya.

Semoga kita semua dapat melaksanakan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah. **