Antara Tiga Nota Kesepahaman PTFI, Pemkab Mimika, YPMAK dan Napas Tanah Ulayat
Oleh : Vinsent Oniyuoma – Ketua DAD Mimika
“Sejak dahulu, kami, orang asli di sini, tidak pernah dilibatkan. Sampai sekarang! Kami terancam di tanah kami sendiri. Tanah Amungme telah tertimbun tailing Freeport, kami menderita, namun pemerintah tak pernah sudi mendengarkan suara dan jeritan kami.”
DI sebuah ruangan berpendingin di Jakarta, jauh dari kabut pegunungan Tengah Papua, tiga pihak duduk mengelilingi meja. Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menandatangani tiga nota kesepahaman pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu.
Tinta kering di atas kertas. Pernyataan pers disebarkan. Foto jabat tangan beredar di media sosial. Namun di Timika, di kaki gunung yang sama menyimpan bijih tembaga dan emas selama setengah abad, angin membawa pertanyaan yang lebih berat daripada logam apapun yang bisa diekstrak dari perut bumi: apakah kesepakatan ini benar-benar bernapas bersama masyarakat yang pertama kali menghuni tanah ini?
Sebuah nota kesepahaman, pada hakikatnya, adalah janji yang ditulis. Ia berbeda dari kontrak yang mengikat secara hukum; ia lebih mirip sepakat antara tetangga tentang siapa yang akan merawat kebun bersama. Tapi ketika kebun itu adalah tanah ulayat Amungme dan Kamoro, ketika pohon-pohonnya telah tertimbun limbah tambang, dan ketika tetangga yang merawatnya selama ini merasa tidak pernah diajak bicara, maka nota kesepahaman bukan sekadar kertas. Ia menjadi cermin: memantulkan siapa yang diikutsertakan dan siapa yang ditinggalkan di luar ruangan.
Jejak Panjang di Tanah Amungme dan Kamoro
Untuk memahami mengapa tiga lembar kertas di Jakarta mengguncang komunitas adat di Mimika, kita perlu melangkah mundur. Jauh mundur. Sejak 1967, ketika PT Freeport Indonesia pertama kali menginjakkan kaki di wilayah yang kini dikenal sebagai Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hubungan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat telah menjadi narasi yang diwarnai oleh ketidakseimbangan. Perjanjian awal dengan pemerintah Orde Baru dilakukan tanpa melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat. Tanah digali, gunung dikeruk, dan sungai-sungai menerima limpahan tailing—sisa tambang yang hingga kini masih menjadi luka yang belum sembuh.
Pada tahun 2000, sebuah MoU ditandatangani antara PT Freeport Indonesia dan lembaga adat masyarakat Amungme dan Kamoro. MoU ini, yang dirayakan sebagai langkah maju pada masanya, mengatur pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 5 ayat 5 MoU 2000 secara eksplisit menyatakan bahwa PTFI wajib melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 3 mengatur ruang lingkup kerja sama, termasuk pengusulan dan penataan program kerja yang terkait dengan tanah adat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, MoU ini seolah ditertelan oleh kebisingan operasional tambang. Kata-kata di atas kertas tetap ada, tetapi implementasinya menguap seperti embun pagi di Puncak Grasberg.
YPMAK, yang lahir dari transformasi Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), hadir sebagai pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia. Dana ini, yang telah mencapai angka sekitar Rp 6 triliun hingga tahun 2025, diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat lainnya. Dalam perjalanannya, YPMAK telah menyelenggarakan program beasiswa pendidikan, hingga mengirim pelajar Amungme melanjutkan kuliah ke Malaysia, serta program pemberdayaan ekonomi bagi para mama di kampung yang kini memproduksi minyak goreng secara mandiri. Namun pertanyaan yang mengambang tetap sama: apakah dana sebesar itu telah menyentuh akar permasalahan, atau sekadar menyiram daun-daun yang layu tanpa menyembuhkan pohonnya?
Tiga Nota Kesepahaman: Apa yang Tertulis dan Apa yang Tersembunyi
Penandatanganan pada 17 Juni 2026 melahirkan tiga dokumen yang secara resmi dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan yayasan pemberdayaan masyarakat.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menyatakan bahwa hubungan kerja antara ketiga pihak sudah sangat baik dan perlu dilanjutkan, dan bahwa MoU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas program yang telah berjalan.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi dan harapan agar kolaborasi berlangsung berkelanjutan, termasuk keinginan untuk bekerjasama dalam riset kesehatan dasar dan pemberian beasiswa pendidikan.
Nota Kesepahaman Pertama: Penguatan Sektor Kehidupan
MoU pertama ditandatangani oleh Pemkab Mimika dengan PT Freeport Indonesia, mencakup pengembangan bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ini adalah ruang lingkup yang begitu luas sehingga hampir mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ekonomi berbasis desa, kata Tony Wenas, menjadi konsentrasi utama.
Pendidikan dan kesehatan menyusul. Namun dalam kehidupan nyata di kampung-kampung Mimika, jalan menuju ekonomi yang berdaerah bukan sekadar soal anggaran. Ia menuntut partisipasi, kepemilikan, dan rasa bahwa program-program itu lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri, bukan dari ruang rapat yang jauh dari rumah-rumah honai.
Integrasi anggaran menjadi salah satu tujuan utama MoU ini. Dana kontribusi daerah dan kemitraan, yang totalnya mencapai sekitar enam triliun rupiah pada tahun 2026, diselaraskan agar tidak tumpang tindih. Ini adalah pengakuan bahwa selama ini mungkin ada program yang berjalan paralel tanpa saling terhubung—sebuah ironi di tanah yang kaya sumber daya namun masih menyimpan tantangan dasar dalam distribusi kesejahteraan. Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran terintegrasi, tetapi apakah proses integrasi itu sendiri melibatkan suara-suara yang paling terdampak.
Nota Kesepahaman Kedua: Tailing dan Masa Depan yang Terpendam
MoU kedua mungkin yang paling mengandung beban sejarah: perpanjangan kerja sama pemanfaatan tailing yang dihasilkan PTFI. Tailing-material sisa penambangan yang telah mengalir ke sungai-sungai dan dataran di wilayah Mimika selama puluhan tahun—bukan sekadar limbah. Bagi masyarakat adat, tailing adalah luka yang terus terbuka. Sungai Ajkwa yang telah tercemar, kawasan pesisir yang terisolasi, dan tempat-tempat yang dianggap keramat yang kini tertimbun material tambang, semuanya adalah pengingat bahwa kekayaan dari perut bumi datang dengan harga yang dibayar oleh mereka yang tinggal di permukaan.
BRIDA Kabupaten Mimika telah mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tailing menjadi komoditas bernilai tinggi. Dalam rapat bersama tenaga ahli dan BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera, telah diidentifikasi satu lokasi di area kerja PTFI untuk dijadikan titik penampungan material tailing.
Jangka pendek, tailing akan dikirim ke Provinsi Papua Selatan sebagai material konstruksi bangunan. Jangka panjang, direncanakan pembangunan pabrik pengolahan untuk hilirisasi tailing menjadi produk bernilai tinggi. Namun transformasi limbah menjadi komoditas—meskipun menjanjikan secara ekonomi—tidak otomatis menyembuhkan luka ekologis dan kultural yang telah tertimbun selama puluhan tahun.
Nota Kesepahaman Ketiga: YPMAK dan Payung Kolaborasi
MoU ketiga ditandatangani antara Pemkab Mimika dan YPMAK, mengenai pengembangan pendidikan dan infrastruktur. YPMAK, sebagai pengelola dana kemitraan PTFI, memiliki peran strategis sebagai jembatan antara sumber daya perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
Program-program YPMAK telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, dari pengiriman pelajar Amungme ke luar negeri hingga pemberdayaan ekonomi perempuan di kampung. Namun jembatan hanya bermakna jika kedua tepiannya diakui. Jika salah satu tepian—dalam hal ini masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat—merasa tidak pernah diajak berdiri di atas jembatan itu, maka bangunan apapun yang dibangun di atasnya akan selalu goyah.
Suara dari Luar Ruangan: Penolakan Dewan Adat Daerah Mimika
Di luar ruangan ber-AC tempat MoU ditandatangani, di bawah langit Timika yang kerap berawan, Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika memproklamirkan penolakan mereka.
Selaku Ketua Umum DAD Mimika dirinya dengan suara yang sarat kepedihan dan determinasi menyatakan menolak perpanjangan kebijakan strategis Freeport secara sistematis mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat. Bagi DAD Mimika, MoU yang ditandatangani di Jakarta bukanlah langkah maju—ia adalah pengulangan pola lama: keputusan dibuat jauh dari tanah yang terdampak, oleh pihak-pihak yang tidak harus menanggung konsekuensinya sehari-hari.
“Sejak dahulu, kami, orang asli di sini, tidak pernah dilibatkan. Sampai sekarang! Kami terancam di tanah kami sendiri. Tanah Amungme telah tertimbun tailing Freeport, kami menderita, namun pemerintah tak pernah sudi mendengarkan suara dan jeritan kami.” — Vinsent Oniyoma, Ketua Umum DAD Mimika.
Mimika telah mempersiapkan konferensi masyarakat adat Mimika. Dalam forum itu, akan dibahas keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan tailing dan hak-hak lainnya, termasuk meninjau ulang MoU tahun 2000 yang selama ini seolah ditinggalkan. Dengan nada yang tegas namun penuh pertimbangan mengingatkan semua pihak yang berkepentingan dalam isu tailing agar menahan diri dan terlebih dahulu bersama-sama membangun persatuan dan kekuatan masyarakat adat sebelum membahas hal-hal lainnya. Ini bukan sekadar strategi politik—ia adalah ungkapan kearifan bahwa persatuan harus mendahului negosiasi, bahwa rumah harus dibangun bersama sebelum membicarakan isi perabotnya.
DAD Mimika mempertanyakan konsistensi komitmen terhadap hak ulayat lama. MoU 2000, yang seharusnya menjadi fondasi pelibatan masyarakat adat, kini tampak seperti bangunan yang ditinggalkan penghuninya: strukturnya masih berdiri, tetapi tak ada yang merawat atau menghuninya.
Ketua LEMASA Menuel John Magal sebelumnya telah menyoroti bahwa pengelolaan tailing oleh PTFI tidak pernah melibatkan lembaga adat tuan tanah. Ia menegaskan bahwa perizinan pemerintah mengatur kegiatan utama penambangan PTFI untuk mineral logam berharga, bukan untuk sumber daya alam lainnya seperti pasir dan batu. Dengan kata lain, pengelolaan tailing seharusnya menjadi ruang di mana masyarakat adat berperan, bukan arena yang dikuasai sendiri oleh perusahaan.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam, itu diatur dalam MoU 2000. Dalam pasal 5 ayat 5 mengatakan, PTFI wajib melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga itu kewajiban PTFI.” — Menuel John Magal, Ketua LEMASA
Perenungan atas Konsistensi dan Kehilangan
Ada semacam kesunyian yang menyelimuti perdebatan ini—bukan kesunyian karena tidak ada suara, tetapi kesunyian karena suara-suara yang paling penting sering kali tidak terdengar di ruang-ruang keputusan. Ketika MoU ditandatangani di Jakarta, jarak geografis bukan sekadar hitungan kilometer. Ia adalah jarak kekuasaan, jarak antara mereka yang menandatangani kertas dan mereka yang harus hidup dengan konsekuensinya setiap hari.
Di Timika, seorang ibu Amungme mungkin tidak tahu bahwa di ibu kota, orang-orang berdasi telah sepakat tentang pemanfaatan tailing yang mengalir melewati kampungnya. Seorang pemuda Kamoro mungkin tidak tersentuh oleh berita tentang integrasi anggaran triliunan rupiah, karena ia masih harus berjuang mengakses pendidikan yang layak.
Konsistensi—atau ketiadaannya—adalah benang merah yang menghubungkan MoU 2000 dengan MoU 2026. Dua puluh enam tahun telah berlalu sejak MoU 2000 ditandatangani dengan harapan bahwa masyarakat adat akan dilibatkan secara bermakna. Namun kenyataan menunjukkan bahwa harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Dan kini, dengan datangnya tiga MoU baru, pertanyaan yang sama kembali menganga: apakah kesepakatan kali ini akan bernapas lebih dalam, atau ia akan menjadi lapisan kertas baru di atas tumpukan janji yang telah mengering?
Dukungan DAD Mimika terhadap transparansi anggaran—termasuk usulan penerapan E-Budgeting yang disampaikannya menunjukkan bahwa lembaga adat tidak menolak kemajuan. Yang mereka tolak adalah kemajuan yang tidak mengakar. Yang mereka perjuangkan adalah agar setiap rupiah yang dialirkan, setiap program yang dirancang, dan setiap kebijakan yang ditetapkan lahir dari dialog yang setara, bukan dari keputusan sepihak yang kemudian dikemas sebagai kolaborasi.
Perspektif Lain: Optimisme dan Realitas Pembangunan
Tidak bisa dimungkiri bahwa kolaborasi antara Pemkab Mimika, PTFI, dan YPMAK telah menghasilkan dampak nyata. Kontribusi PTFI yang menembus angka Rp 6 triliun hingga tahun 2025 telah mendanai berbagai program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di wilayah yang secara geografis dan sosial menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan. Program beasiswa YPMAK telah mengirim pelajar Amungme ke Malaysia, membuka jendela dunia yang sebelumnya tertutup. Program pemberdayaan ekonomi perempuan telah mengubah para mama di kampung menjadi produsen minyak goreng mandiri.
Forum-forum diskusi seperti Para-para SDGs Timika No Komen (PaSTi NoKen) telah menjadi ruang dialog yang melibatkan pemerintah, akademisi, Universitas Cenderawasih, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Dari perspektif pemerintah daerah, integrasi anggaran melalui MoU ini adalah langkah pragmatis yang diperlukan. Tumpang tindih program tidak hanya membuang sumber daya tetapi juga menciptakan kebingungan di lapangan. Penyelarasan dana kontribusi daerah dan kemitraan agar bergerak dalam satu arah adalah niat yang bisa dipahami. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan keinginan untuk riset kesehatan dasar dan beasiswa pendidikan—kebutuhan yang nyata dan mendesak bagi masyarakat Mimika yang menghadapi tantangan kesehatan masyarakat dan akses pendidikan yang belum merata.
Namun optimisme tanpa akuntabilitas adalah bangunan tanpa fondasi. Keberhasilan program-program ini harus diukur tidak hanya dari anggaran yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana masyarakat yang paling terdampak merasa memiliki dan mengontrol program tersebut. Tanpa pelibatan yang bermakna—bukan sekadar undangan seremonial dalam acara penandatanganan—maka setiap pencapaian akan selalu diiringi oleh bayang-bayang pertanyaan: untuk siapa, dan oleh siapa?
Menunggu Fajar: Refleksi dan Harapan
Ketika matahari terbit di Mimika, cahayanya menyinari dua realitas sekaligus: gunung yang masih menyimpan kekayaan mineral di perutnya, dan masyarakat yang masih mencari keadilan di permukaannya. Tiga nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta pada Juni 2026 adalah titik baru dalam narasi panjang ini. Ia bukan akhir, dan ia juga bukan awal—ia adalah kelanjutan dari percakapan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, percakapan yang sering kali lebih banyak monolog daripada dialog.
Konferensi masyarakat adat Mimika yang sedang dipersiapkan oleh DAD Mimika mungkin menjadi ruang di mana percakapan itu akhirnya berubah bentuk. Bukan lagi pihak yang berkuasa berbicara dan masyarakat mendengarkan, tetapi masyarakat adat berdiri setara di meja yang sama, membawa pengetahuan mereka tentang tanah yang mereka huni selama generasi.
DAD Mimika mengingatkan menahan diri, membangun persatuan terlebih dahulu, baru kemudian bernegosiasi. Itu adalah kearifan yang lahir bukan dari teori, tetapi dari pengalaman puluhan tahun menjadi pihak yang didengar hanya setelah keputusan diambil.
Pada akhirnya, sebuah nota kesepahaman hanya sekuat komitmen para penandatangannya untuk menjalankannya secara jujur. Dan kejujuran itu, dalam konteks Mimika, berarti mengakui bahwa tanah yang diinjak oleh excavator dan dihinggapi oleh pipa-pipa tailing bukanlah tanah kosong. Ia adalah tanah yang bernama, yang memiliki cerita, yang dijaga oleh masyarakat adat sebelum perusahaan tiba dan akan terus dijaga setelah perusahaan pergi. Semoga tiga MoU ini bukan sekadar kertas yang menambah tumpukan, melainkan langkah—meskipun kecil dan ragu—menuju percakapan yang sesungguhnya. **
Referensi
[1] CNN Indonesia, “Freeport Gaet Pemkab Mimika-YPMAK, Perkuat Program Pendidikan-Ekonomi,” 17 Juni 2026. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260617191221-85-1370168/freeport-gaet-pemkab-mimika-ypmak-perkuat-program-pendidikan-ekonomi
[2] ANTARA News Papua Tengah, “PT Freeport komitmen kembangkan sektor pendidikan hingga ekonomi di Mimika,” 18 Juni 2026. Tersedia: https://papuatengah.antaranews.com/berita/84268/pt-freeport-komitmen-kembangkan-sektor-pendidikan-hingga-ekonomi-di-mimika
[3] Tribun Papua Tengah, “Pastikan Masyarakat Mimika Sejahtera, Pemkab Mimika, PT Freeport dan YPMAK Perkuat Kolaborasi,” 20 Juni 2026. Tersedia: https://papuatengah.tribunnews.com/mimika/6099/pastikan-masyarakat-mimika-sejahtera-pemkab-mimika-pt-freeport-dan-ypmak-perkuat-kolaborasi
[4] Merdika.id, “Dewan Adat Mimika Pertanyakan Perpanjangan Kontrak Freeport,” 25 Februari 2026. Tersedia: https://merdika.id/dewan-adat-mimika-pertanyakan-perpanjangan-kontrak-freeport
[5] TimikaBisnis.com, “Jhon Magal Soroti Freeport Abaikan MoU 2000, Tidak Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Tailing,” 19 Agustus 2024. Tersedia: https://www.timikabisnis.com/jhon-magal-soroti-freeport-abaikan-mou-2000-tidak-libatkan-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-tailing
[6] ANTARA News Papua Tengah, “Mimika dorong pengelolaan dan pemanfaatan tailing PT Freeport,” 22 Mei 2026. Tersedia: https://papuatengah.antaranews.com/berita/83253/mimika-dorong-pengelolaan-dan-pemanfaatan-tailing-pt-freeport
[7] Papua60Detik, “Ketua DAD Mimika Vinsent Oniyoma Dukung Transparansi Anggaran & Upaya Pemberantasan Korupsi,” 23 Juni 2025. Tersedia: https://www.papua60detik.id/berita/ketua-dad-mimika-vinsent-oniyoma-dukung-transparansi-anggaran-upaya-pemberantasan-korupsi
[8] YPMAK.or.id, “YPMAK Timika – Papua,” diakses Juni 2026. Tersedia: https://www.ypmak.or.id
[9] Metro TV News, “PT Freeport Indonesia Bersinergi Bangun Mimika,” Juni 2026. Tersedia: https://www.metrotvnews.com/play/b7WCmpRB-pt-freeport-indonesia-bersinergi-bangun-mimika.













