Ananias harap apa yang disampaikan itu menjadi masukan kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Mimika pada event-event selanjutnya nanti.

“Hal ini lebih kepada untuk ke depan kita coba bersinergi dalam rangka memperbaiki sistem olahraga kita ke depan,” katanya.

Terpisah, Simon Kasamol, Sekretaris Umum KONI Mimika menyampaikan selama ini event-event olahraga yang diadakan Dinas Pemuda Olahraga Mimika tidak pernah membangun koordinasi yang baik dengan KONI. Kondisi ini terjadi karena koordinasi selama ini ‘tersumbat’ atau tidak berjalan baik antara OPD penyelenggara dengan KONI.

Simon berharap kedepan meskipun turnamen olahraga yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melibatkan pelajar putra-putri sebagai ajang pengembangan bakat, bibit-bibit atlit muda prestasi dapat berkoodinasi dengan KONI.

Keterlibatan KONI sebagai payung pembinaan cabang olahraga, kata Simon sangat penting untuk melihat atlet dari Cabor yang dinilai mempunyai potensi yang bagus dapat diberikan rekomendasi untuk dibina sebagai persiapan mengikuti kejuaraan daerah (Kejurda) atau Kejuaraan Nasional (Kejurnas) bahkan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Sebagai putra daerah, Simon sangat mengharapkan dalam pembinaan dan mempersiapkan atlet-atlet muda Mimika berprestasi sejak tingkat pelajar perlu adanya kerjasama dengan KONI. Dalam mempersiapkan atlet-atlet potensial dan berprestasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri namun butuh keterlibatan semua pihak guna saling mengisi dan melengkapi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.