Akhir Juni Obat Malaria Sudah Tersedia di Faskes Pemerintah, Inilah Tips Lindungi Diri dari Gigitan Nyamuk
Timika,papuaglibalnews.com – Kekosangan obat malaria Dihydroartemisinin-piperaquine (DHP) Frimal tablet atau obat biru belakangan ini dipastikan sudah tersedia kembali di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pemerintah pada akhir Juni 2025.
“Kami sudah menyurati Kementerian Kesehatan supaya kita bisa mengadakan sendiri. Memang kalau kita adakan sendiri untuk pakai satu bulan. Tetapi ini lebih kepada overstok,” ujar Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kepada media di Timika pada Sabtu 7 Juni 2025.
Meskipun sampai saat ini Dinkes masih menunggu jawaban, namun kata Reynold pada pertemuan akhir Mei 2025 lalu di Jakarta bersama Kemenkes, Ketua Kerja Malaria menyampaikan masih mempunyai komitmen tetap mendukung Mimika dalam program eliminasi malaria.
Terjadinya kekosongan obat malaria ini kata Reynold selain kehabisan stok di pabrik juga adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat dan menunggu proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat Kemenkes.
Meskipun obat biru kosong, Reynold memastikan saat ini pemerintah menyiapkan obat penggantinya D-artepp dispersible berwarna putih dengan dosis obat untuk setiap berat badannya berbeda, sehingga jumlah minumnya lebih banyak, tetapi dengan fungsinya sama membunuh parasit malaria dalam darah.
Ia juga memberikan tips agar terhindar dari malaria kurangi aktivitas pada malam hari, tidur menggunakan kelambu anti nyamuk, pasang kasa di jendela dan ventilasi udara, gunakan pakaian lengan panjang, selana panjang dan tutupi kaki, termasuk gunakan repellent anti nyamuk. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















