Timika,papuaglobalnews.com – Silvo Rahayaan, Koordinator Guru ASN P3K Mimika 2021 mengeluhkan 318 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K tingkat SD, SMP dan SMA-SMK di Kabupaten Mimika  dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2021 belum merima gaji Bula Mei 2025.

“Kami sebagai ASN guru P3K tetapi diperlakukan berbeda dengan guru ASN yang lain,” sesalnya dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Mei 2025.

Untuk mengetahui apa menjadi kendala gaji guru belum dibayarkan, Silvo bersama rekan guru telah mendatangi Dinas Pendidikan. Berdasarkan penyampaian dari pihak Dinas Pendidikan belum dibayarkan gaji 318 guru ASN P3K tersebut dengan alasan terjadi pergeseran anggaran.

Kemudian, Silvo bersama rekan guru kembali mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika untuk bertanya apa yang menjadi kendala membuat gaji mereka belum dibayarkan.

Silvo mengungkapkan sesuai informasi dari pegawai di BPKAD bahwa belum dibayarkan gaji karena Dinas Pendidikan belum mengajukan SPM.

“Kami sama-sama berstatus sebagai ASN, namun guru P3K seolah dianak tirikan,” keluhnya.

Ia bersama rekan seprofesi sangat merasa kecewa karena keputusan belum dibayarkan gaji tanpa ada sosialisasi yang jelas dari pihak terkait tentang pergeseran anggaran yang memengaruhi gaji.

Dengan tidak mendapatkan informasi yang jelas, ia menilai Dinas Pendidikan dan BPKAD seolah-olah saling melempar tanggung jawab.

“Kami guru P3K harus mencari informasi sendiri tentang kejelasan gaji. Ini tidak adil,” sesalnya.

Ia berharap pemerintah harus menghapus perbedaan perlakuan antara PNS dan P3K. Sebab, keduanya sama-sama mengabdi menjalankan tugas negara penuh dedikasi yang tinggi mencerdaskan anak bangsa.

“Pemerintah jangan jadikan Guru P3K ibaratnya pemain cadangan yang merangkap semua peran pemain utama di lapangan. Saatnya pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap semua ASN, tanpa membeda-bedakan,” kritiknya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.