Timika,papuaglobalnews.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) KODAP XXXIII Rumana Tambrauw mengklaim bertanggungjawab atas serangkaian aksi penembakan terhadap enam orang yang disebut sebagai anggota militer dan agen intelijen Indonesia di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 4-5 November 2026.

Selain penembakan, kelompok tersebut juga mengklaim melakukan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik perusahaan yang terlibat dalam pembangunan jalan di Kampung Sikor, Distrik Faf, Kabupaten Tambrauw.

Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Jumat, 6 November 2026, yang ditulis Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.

Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB KODAP XXXIII Rumana Tambrauw, Brigjen Vincent Frabuku, bersama Wakil Panglima Letkol Leonardo Suvi, Komandan Operasi Marten Faan, serta Mayor Arnoldus Jansen Kocu dari markas TPNPB di Tambrauw.

Dalam laporan tersebut, mereka mengklaim telah melakukan penembakan terhadap dua anggota militer Indonesia dan dua orang yang disebut sebagai agen intelijen yang bekerja sebagai karyawan dalam kegiatan pembangunan jalan di Kampung Sikor, Distrik Faf, Kabupaten Tambrauw, pada Rabu, 4 November 2026, siang.

Wakil Panglima Letkol Leonardo Suvi juga melaporkan dalam penyerangan tersebut, pasukan TPNPB membakar sejumlah fasilitas dan kendaraan milik perusahaan, di antaranya basecamp perusahaan, sepeda motor, satu unit mobil Hilux berwarna putih, truk, serta alat berat ekskavator.

Menurut laporan tersebut, kejadian itu merupakan operasi pertama yang dilancarkan pada 4 November 2026.

Setelah penyerangan pada 4 November 2026, TPNPB KODAP XXXIII Rumana Tambrauw mengaku langsung melakukan siaga satu di Kampung Imor, Distrik Vep.

Kelompok tersebut menyebut, pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 09.00 WIT, iring-iringan kendaraan milik militer Indonesia bersama anggota Brimob melintasi Kampung Imor.

Mereka kemudian mengklaim melakukan penembakan terhadap iring-iringan tersebut dan berhasil menembak dua anggota Brimob di lokasi kejadian.

Dengan demikian, berdasarkan klaim dalam laporan tersebut, TPNPB KODAP XXXIII Rumana Tambrauw menyatakan telah melakukan dua operasi selama 4-5 November 2026 dengan jumlah enam orang yang diklaim menjadi korban penembakan, terdiri atas aparat dan orang yang mereka sebut sebagai agen intelijen. Mereka juga mengklaim telah menimbulkan kerugian material lainnya.

Dalam siaran pers tersebut, Letkol Leonardo Suvi juga menyampaikan peringatan keras kepada orang-orang yang mereka sebut sebagai Banpol (bantuan polisi) yang berada di wilayah lima suku di Kabupaten Tambrauw, yakni suku Wayo, Migak, Ireres, Mpur, Nopi, dan Abun, serta seluruh wilayah Tambrauw.

Ia meminta pihak-pihak tersebut menghentikan aktivitas mencari tahu keberadaan pasukan TPNPB dan melaporkannya kepada aparat keamanan Indonesia.

Dalam pernyataannya, Suvi menyebut pihaknya merupakan anak negeri yang lahir dan besar di Tanah Papua sehingga mengetahui kondisi wilayah serta orang-orang yang menurut mereka masuk dalam catatan kelompok tersebut.

Ia juga mengeluarkan ancaman akan mencari, menangkap, dan memproses orang-orang yang dianggap melaporkan keberadaan pasukan TPNPB kepada aparat keamanan Indonesia, baik di rumah, hutan, maupun jalan.

Selain itu, kelompok tersebut menyampaikan ultimatum kepada warga pendatang atau imigran Indonesia yang berasal dari Jawa, Sulawesi, Manado, Makassar, Surabaya, dan daerah lainnya yang sedang berada di Tanah Papua.

Mereka meminta warga pendatang meninggalkan wilayah operasi TPNPB KODAP XXXIII Rumana Tambrauw, terutama mereka yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, tukang ojek, sopir taksi, tukang bangunan, dan profesi lainnya.

Dalam pernyataannya, kelompok tersebut mengancam akan menembak mati warga pendatang yang ditemukan di wilayah operasi mereka apabila tidak mengindahkan ultimatum tersebut.

TPNPB menyatakan tidak akan ragu melakukan eksekusi terhadap warga imigran Indonesia yang ditemukan di wilayah operasi TPNPB setelah ultimatum dikeluarkan.

TPNPB juga meminta warga sipil atau pendatang mengosongkan wilayah operasi mereka dengan alasan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil.

Dalam siaran pers yang sama, TPNPB KODAP XXXIII Rumana Tambrauw mengklaim telah membebaskan sejumlah perempuan pendatang Indonesia yang terjebak di kamp perusahaan ketika kelompok tersebut melakukan operasi di Kampung Imor.

Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bukti bahwa kelompoknya menghormati hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap warga sipil.

Dalam pernyataan itu, TPNPB juga menuduh militer Indonesia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan muda dan mama-mama di sejumlah wilayah Papua ketika melaksanakan operasi militer.

Mereka turut menuding Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas operasi tersebut dan menyebutnya sebagai pelaku kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.