​Jayapura,papuaglobalnews.com – Sekretariat Persatuan Dewan Adat Papua (DAP) secara resmi mengeluarkan surat penetapan nomor 005/SP-DAP/XI/2026 tentang Hari Perkabungan Nasional Bangsa Papua.

Penetapan ini menyusul meninggalnya Pemimpin Besar Masyarakat Adat Papua sekaligus Ketua Pimpinan Kolektif Dewan Adat Papua, almarhum Mananwir Beba Yan Pieter Yarangga, pada tanggal 2 November 2026 di Biak.

​Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam yang dirasakan tidak hanya oleh keluarga, keret, kampung, suku, dan wilayah adat, tetapi juga seluruh masyarakat adat dan bangsa Papua di Tanah Papua maupun di perantauan.

Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai tokoh dan pemimpin adat yang mendedikasikan seluruh hidup, pikiran, dan tenaganya bagi perjuangan, persatuan, martabat, serta masa depan masyarakat adat Papua.

​Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum, Dewan Adat Papua menetapkan enam poin penting pedoman dan imbauan bagi seluruh komponen masyarakat:

​Penetapan Hari Perkabungan Nasional: Tanggal wafat almarhum, yakni 2 November, resmi ditetapkan sebagai Hari Perkabungan Nasional Bangsa Papua dan akan diperingati setiap tahun.

​Partisipasi Masyarakat Adat: Seluruh jajaran DAP (Pimpinan Dewan Adat Wilayah, Daerah, Suku) serta masyarakat adat di tujuh wilayah adat diimbau menyatakan duka dan solidaritas secara adat sesuai kearifan lokal masing-masing.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.