Timika,papuaglobalnews.com – Pelaku Usaha Pertanian di Kabupaten Mimika Papua Tengah didorong mengurus izin berusaha pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko baik secara mandiri langsung dari rumah maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika melaksanakan sosialisasi  mengenai penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis izin usaha pertanian pada, Kamis 5 November 2026.

Kegiatan yang diselengggarakan di salah satu hotel di Timika selain diikuti pelaku usaha pertanian juga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Petugas Pendamping (PP).

Dalam sosialisasi ini DTPHP menghadirkan Yohanis Manuputy, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asrudin, Kasie Penyuluhan Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Papua Tengah.

Abdul Haris Sudharmono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika menegaskan sektor pertanian merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta menjaga ketahanan pangan.

Seiring dengan perkembangan dunia usaha di bidang pertanian, kata Haris, pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan usaha pertanian yang berlaku memenuhi syarat administrasi dan teknis, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, prosedur, serta aspek-aspek yang menjadi dasar dalam penilaian kelayakan pemberian izin usaha pertanian,” kata Haris.

Haris mengungkapkan dilaksanakan kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan proses pemberian izin tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pertanian.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.