Kepada pelaku usaha pertanian, PPL dan Petugas Pendamping, Haris menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama:

Pertama, setiap pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Kedua, penilaian kelayakan usaha pertanian harus memperhatikan aspek teknis, lokasi usaha, kesesuaian tata ruang, ketersediaan sarana dan prasarana, serta dampak terhadap lingkungan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Pemerintah Daerah dengan adanya rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan waktu itu dalam Peraturan Bupati, maka dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan memberikan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan tidak mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.

Keempat, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggungjawab, produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Mari kita bangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Karena sesungguhnya para pelaku usaha adalah mitra pertanian, mitra pemerintah, dan mitra pembangunan pertanian,” ajak Haris.

Hadir pada kegiatan ini para pejabat eselon III dan IV DTPHP Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.