Pelaku Usaha Pertanian di Mimika Didorong Mengurus Izin Usaha Pertanian
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaku Usaha Pertanian di Kabupaten Mimika Papua Tengah didorong mengurus izin berusaha pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko baik secara mandiri langsung dari rumah maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika melaksanakan sosialisasi mengenai penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis izin usaha pertanian pada, Kamis 5 November 2026.
Kegiatan yang diselengggarakan di salah satu hotel di Timika selain diikuti pelaku usaha pertanian juga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Petugas Pendamping (PP).
Dalam sosialisasi ini DTPHP menghadirkan Yohanis Manuputy, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asrudin, Kasie Penyuluhan Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Papua Tengah.
Abdul Haris Sudharmono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika menegaskan sektor pertanian merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta menjaga ketahanan pangan.
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di bidang pertanian, kata Haris, pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan usaha pertanian yang berlaku memenuhi syarat administrasi dan teknis, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, prosedur, serta aspek-aspek yang menjadi dasar dalam penilaian kelayakan pemberian izin usaha pertanian,” kata Haris.
Haris mengungkapkan dilaksanakan kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan proses pemberian izin tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pertanian.
Kepada pelaku usaha pertanian, PPL dan Petugas Pendamping, Haris menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama:
Pertama, setiap pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedua, penilaian kelayakan usaha pertanian harus memperhatikan aspek teknis, lokasi usaha, kesesuaian tata ruang, ketersediaan sarana dan prasarana, serta dampak terhadap lingkungan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pemerintah Daerah dengan adanya rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan waktu itu dalam Peraturan Bupati, maka dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan memberikan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan tidak mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Keempat, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggungjawab, produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Mari kita bangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Karena sesungguhnya para pelaku usaha adalah mitra pertanian, mitra pemerintah, dan mitra pembangunan pertanian,” ajak Haris.
Hadir pada kegiatan ini para pejabat eselon III dan IV DTPHP Mimika. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



