Menuju Satu Data, Diskominfo Mimika Launching Aplikasi MAITUA
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melaunching aplikasi Mimika Integrasi Satu Data (MAITUA), yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Forum Satu Data Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa, 3 November 2026.
Launching aplikasi tersebut berlangsung di salah satu hotel di Timika oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Yohana Paliling. Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol aplikasi secara bersama-sama oleh Yohana Paliling, Kepala Diskominfo Mimika Yan Selamat Purba, dan Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak serta Ketua Pengadilan Negeri Mimika Putu Mahendra.
Yan Selamat Purba melalui Spidi Paerang selaku Ketua Panitia dalam laporannya menjelaskan, aplikasi Mimika Integrasi Satu Data merupakan langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan sistem informasi yang mendukung integrasi, pengelolaan, penyajian, dan pemanfaatan data dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Aplikasi ini diharapkan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat koordinasi pengelolaan data sekaligus mempermudah akses terhadap data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Rapat Koordinasi Forum Satu Data Kabupaten Mimika dilaksanakan sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, serta produsen data dari seluruh perangkat daerah.
Forum ini diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai standar data, metadata, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola statistik sektoral di Kabupaten Mimika.
Spidi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2024 tentang Mimika Integrasi Satu Data.
Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Nomor 808 Tahun 2026 tentang Penunjukan Panitia Launching Aplikasi Website Mimika Integrasi Satu Data dan Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Forum Satu Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menambahkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan sistem informasi aplikasi Mimika Integrasi Satu Data sekaligus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan kegiatan tersebut meliputi:
Menjadikan aplikasi Mimika Integrasi Satu Data sebagai sarana pendukung integrasi dan pemanfaatan data pemerintah daerah.
Meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai kebijakan dan prinsip penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Memperkuat peran dan koordinasi pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data.
Mendorong tersedianya data sektoral yang memenuhi standar data, memiliki metadata, dapat diinteroperabilitaskan, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk yang sesuai.
Mengidentifikasi kendala dalam pengumpulan dan pengolahan data.
Data Akurat Menjadi Dasar Pengambilan Kebijakan
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



