Pemkab Mimika Bertanggungjawab Pembongkaran Lapak Mama Papua, Vinsent Sebut Hancurkan Ekonomi dan Eksistensi OAP di Tanah Sendiri
Timika,papuaglobalnews.com – Langkah tegas dalam penertiban pembongkaran bangunan lapak liar mama Orang Asli Papua (OAP) di bahu Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP2 mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika Vinsent Oniyoma.
Vinsent dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa malam 2 November 2026 mengecam keras tindakan sewenang-wenang Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembongkaran lapak jualan milik mama OAP pada Jumat 30 Oktober 2026 yang berujung pada aksi protes keras kepada Dinas Satpol PP di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 pada Senin pagi 2 November 2026.
Vinsent menilai pembongkaran yang dilakukan dengan dalih penertiban kota demi menyambut Konferensi Kota Toleran (KKT) se-Indonesia di Timika ini dinilai sebagai bentuk nyata ketidakberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
Tindakan ini telah mencederai hati masyarakat adat Papua. Alih-alih melindungi, pemerintah justru dengan sengaja menghancurkan ruang ekonomi dan menindas eksistensi OAP di atas tanahnya sendiri.
Menurutnya, menertibkan kota tidak boleh dilakukan dengan cara membongkar mematikan mata pencaharian masyarakat adat mama Papua yang bergantung hidup pada hasil bumi mereka.
“Sejujurnya kami sangat sedih lihat aksi-aksi dari oknum pemerintah yang membongkar lapak mama Papua. Mereka hidup dari hasil jualan di pinggir -pinggir jalan karena hak-hak ekonomi mereka dikuasai orang lain, bahkan terjadi monopoli di semua lini usaha yang menjadi hak OAP. Kami heran kenapa orang Papua harus digeser dan digusur dari tanah mereka?” sesal Vinsent.
Menyikapi tindakan tersebut, DAD Mimika secara tegas menuntut Pemkab Mimika untuk memenuhi dan melaksanakan poin-poin sebagai berikut sebagai;
Pertama, Pemkab Mimika wajib menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh korban pembongkaran dan masyarakat adat Papua.
Kedua, Pemerintah membayar denda adat sebagai wujud maaf kepada mama Papua dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kerugian material, fisik, dan harga diri mama Papua yang dilecehkan di ruang usahanya.
Ketiga, Pemerintah segera menyediakan solusi dengan menyiapkan tempat jualan yang layak, permanen, dan strategis bagi mama Papua tanpa adanya intimidasi atau penggusuran lanjutan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


