Timika,papuaglobalnews.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyampaikan apresiasi dan penghargaan moral kepada Front Anti Militerisme dan Investasi di Papua atas keberanian menyampaikan aspirasi, kritik, dan suara hati masyarakat Papua dalam aksi protes terhadap Seminar Nasional bertema “Potensi Mineral dan Migas sebagai Akselerator Pembangunan di Tanah Papua” yang diselenggarakan di Hotel HS Luwansa, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Apresiasi ini disampaikan Pdt. Deserius Adii, M.Th., Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di  Tanah Papua dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Kamis 22 Oktober 2026.

Pdt. Deserius mengungkapkan, DKP KINGMI di Tanah Papua memandang bahwa suara yang disampaikan dalam aksi tersebut bukan sekadar protes terhadap sebuah kegiatan seminar, melainkan juga merupakan ungkapan kegelisahan masyarakat adat Papua yang menginginkan agar pembangunan di Tanah Papua menempatkan manusia sebagai subjek utama, bukan semata-mata menjadikan kekayaan sumber daya alam sebagai pusat kepentingan ekonomi dan investasi.

Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan hanya hamparan lahan yang mengandung mineral, minyak, dan gas bumi. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, warisan leluhur, serta bagian penting dari keberlangsungan kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan dan investasi yang menyangkut Tanah Papua harus menghormati martabat manusia, hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.