Timika,papuaglobalnews.com – Kecepatan dalam menyajikan berita jangan mengabaikan ketepatan informasi, keberinbangan pemberitaan, verifikasi fakta dan etika jurnalistik.

Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika pada pembukaan Workhsop Standarisasi Profesi dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 15 September 2026.

Terselenggaranya workshop ini digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika dengan menghadirkan Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers guna memperkuat peran insan pers di era digital sebagai narasumber.

Bupati menekankan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan penyebaran berita dalam waktu singkat, harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab setiap jurnalis.

“Kecepatan dalam menyampaikan berita tidak boleh mengabaikan ketepatan informasi, keberimbangan pemberitaan, verifikasi fakta dan etika jurnalistik. Verifikasi ganda adalah jaminan kebenaran informasi,” pesan Bupati.

Ia menegaskan, standarisasi profesi dan verifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas pemberitaan di tengah derasnya arus informasi digital.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan insan pers dapat semakin terjalin dengan baik. Setiap informasi terkait kebijakan, program, maupun kegiatan pemerintah daerah dapat disampaikan secara jelas, tepat dan mudah dipahami masyarakat.

“Dinas Kominfo diminta terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, organisasi pers, serta media massa, sehingga terbangun sistem komunikasi publik yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat di era digitalisasi ini,” harapnya.

Kepada para jurnalis yang hadir, Bupati mengajak untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga marwah profesi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.