Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah secara keseluruhan Januari hingga 10 September 2026 sudah mencapai Rp3.287.783.245,27 atau 58,04 persen dari target Rp5.664.692.215.000,00. Sementara lebih kurangnya yang perlu dikejar dalam siswa waktu tiga bulan hingga 31 Desember 2026 senilai Rp2.376.908.969.970,73.

Demikian disampaikan Slamet Sutejo, Plt. Kepala Bapenda Mimika melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Keuangan Bapenda Lucia Benedikta Renyaan, S.IP kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 10 September 2026.

Lucia menjelaskan besaran penerimaan ini bersumber dari pajak daerah yang ditargetkan Rp410.972.013.000,00 terealisasi Rp286.344.851.987,00 atau 69,68 persen.

Pajak Reklame ditargetkan Rp3.740.000.000 terealisasi Rp3.013.507.815 atau 80,58 persen.

Pajak air tanah ditargetkan Rp6.400.000.000 terealisasi Rp3.749.723.390 atau 58,95 persen.

Pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan Rp18.604.000.000 terealisasi Rp11.151.109.352 atau 59,94 persen.

Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditargetkan Rp85.952.413.000 terealisasi Rp79.960.499.663 atau 93,03 persen.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditargetkan Rp70.000.000.000 terealisasi Rp8.487.846.083 atau 12,13 persen.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu ditargetkan Rp184.275.600.000 terealisasi Rp135.009.014.461 atau 73,26 persen.

Option Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi Rp27.321.127.471 atau 113,84 persen melampaui yang ditargetkan Rp24.000.000.000.

Option Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditargetkan Rp18.000.000.000 terealisasi Rp17.652.023.752 atau 98,07 persen.

Retribusi daerah ditargetkan Rp17.229.524.500 terealisasi Rp11.255.572.431 atau 65,33 persen.

Retribusi perijinan tertentu ditargetkan Rp5.000.000.000 terealisasi Rp3.881.217.838 atau 77,62 persen.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.