Realisasi Pendapatan Daerah Mimika 2026 Mencapai Rp3,287 Triliun
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan penerimaannya terealisasi Rp9.333.280.515 atau 116,67 persen melampaui yang ditargetkan Rp8.000.000.000.
Lain-lain PAD yang sah ditargetkan Rp149.354.973.500 terealisasi Rp57.745.336.736 atau 38,66 persen.
Pendapatan denda retribusi ditargetkan Rp150 juga terealisasi Rp87.828.000 atau 58,55 persen.
Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah ditargekan Rp110.504.973.500 terealisasi Rp55.045.391.555 atau 49,81 persen.
Pendapatan transfer pusat ditargetkan Rp3.152.104.232.000 terealisasi Rp1.654.334.652.240 atau 52,48 persen.
Dana pembangunan ditargetkan Rp2.841.601.143.000 terealisasi Rp1.570.971.978.040 atau 55,28 persen.
Dana Otonomi Khusus dan dana tambahan infrastruktur ditargetkan Rp196.135.662.000 terealisasi Rp58.840.698.600 atau 30 persen.
Dana desa ditargetkan Rp114.367.427.000 terealisasi Rp24.521.975.000 atau 21,44 persen.
Pendapatan bagi hasil ditargetkan Rp114.000.000.000 terealisasi Rp67.912.425.436 atau 59,57 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp1.813.031.472.000 terealisasi Rp1.200.857.125.684 atau 66,23 peresen.
Lucia menjelaskan dengan progres penerimaan daerah cukup baik ini diyakini hingga tutup buku akhir tahun mampu mencapai target.
Karena saat ini Bapenda terus gencar memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk taat bayar. Selain itu, Bapenda juga mengadakan pelayanan keliling dengan mendatangi lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan menggunakan mobil keliling. Juga wajib pajak membayar semakin mudah dengan adanya kerjasama layanan di sejumlah bank dan Kantor Pos Indonesia.
Ia mengajak kepada seluruh wajib pajak di Mimika sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak. Karena uang dari pajak ini digunakan kembali membangun fasilitas publik yang dinikmati oleh masyarakat sendiri. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















