Bapanas Salurkan Bantuan Pangan untuk 2.228 Penerima Manfaat di Distrik Kuala Kencana
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Timika menyalurkan bantuan pangan tahap kedua periode Juli, Agustus dan September 2026. Bantuan pangan sebanyak 66,840 kilogram untuk 2.228 penerima manfaat di wilayah Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika.
Penyerahan bantuan ini secara simbolis oleh Bulog kepada Kepala Distrik Kuala Kencana Manase Jangkup Omaleng. Selanjutnya Kepala Distrik menyerahkan kepada Kepala Kampung Yimbi, Litenus Kogoya dan Ketua Bamuskam Mimika Gunung, Benyamin Hanau sebagai perwakilan delapan kampung dan dua kelurahan berlangsung di Aula Distrik Kuala Kencana pada Senin 7 September 2026. Hadir menyaksikan personil Koramil Kuala Kencana.
Wahyu Hidayat, Petugas Satgas Bantuan Pangan Mimika dari Bulog Timika menjelaskan, penyaluran tahap pertama alokasi dua bulan yakni Februari dan Maret 2026. Sementara jatah April-Juni, Bulog Timika tidak tidak mendapat penugasan sehingga tidak ada.
Sedangkan penugasan penyaluran tahap ketiga periode Oktober-Desember 2026 juga belum ditahui.
“Bulog Timika hanya bertugas menyalurkan sesuai penugasan. Apakah tahap ketiga nanti ada atau tidak kita juga belum tahu,” jelas Wahyu disela-sela menyaluran pangan.
Wahyu menyebutkan dari 18 distrik yang belum disalurkan tinggal penerima manfaat di wilayah Distrik Mimika Baru, Wania dan Kwamki Narama.
“Kapan penyaluran kami belum pastikan,” katanya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















