Oleh : Ernest Pugiye – Penulis adalah Guru SMAN 1 Dogiyai

 KONFLIK Jakarta – Papua tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang dan kompleks. Kekerasan yang muncul di berbagai wilayah Papua hanyalah bagian yang tampak dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai keadilan, sejarah, kekuasaan, status politik, martabat manusia, tanah adat, sumber daya alam, pembangunan, diskriminasi, dan hak asasi manusia. Karena itu, membaca konflik hanya sebagai persoalan kesejahteraan dan keamanan akan mempersempit kenyataan yang dialami masyarakat Papua. Konflik harus dibaca sebagai persoalan manusia dan politik yang memiliki akar sejarah serta struktur kekuasaan yang terus bekerja dalam kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, negara memandang Papua dalam kerangka kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, pembangunan nasional, dan keutuhan wilayah negara. Pendekatan keamanan, kebijakan pembangunan, otonomi khusus, serta berbagai kebijakan administratif ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah kerangka tersebut tetap hidup pengalaman sebagian masyarakat Papua yang melihat adanya ketidakadilan sejarah, diskriminasi, kekerasan, marginalisasi, keterbatasan ruang politik, serta persoalan status politik yang belum menemukan titik temu yang dirasakan adil.

Di sinilah muncul pertentangan mendasar antara klaim kekuasaan negara dan pengalaman historis masyarakat Papua. Ketika dua pengalaman sejarah tersebut terus berjalan tanpa ruang perjumpaan yang jujur, konflik akan terus menemukan bentuk-bentuk baru.

Karena itu, penyelesaian konflik Jakarta-Papua membutuhkan keberanian untuk bergerak melampaui gejala yang tampak di permukaan. Kekerasan tidak dapat dihentikan secara permanen hanya dengan mengendalikan akibatnya. Pengungsian tidak dapat dipulihkan hanya dengan memindahkan manusia kembali ke tempat asalnya. Ketidakpercayaan tidak dapat dihapus hanya melalui kebijakan administratif. Penyelesaian harus menyentuh akar ketidakadilan, membuka ruang bagi dialog tentang sejarah dan status politik Papua, membahas empat persoalan struktural yang selama ini terus berkembang, serta menghadirkan mekanisme politik yang memungkinkan kebenaran, keadilan, martabat, dan kehendak rakyat Papua memperoleh tempat yang layak. Menuntaskan konflik berarti berani menyentuh akarnya, bukan sekadar memangkas buah kekerasan yang tumbuh di permukaan.

Akar Ketidakadilan

Akar penyebab utama aneka kompleksitas konflik antara Papua dan Jakarta adalah ketidakadilan yang berlangsung dalam rentang sejarah yang panjang. Ketidakadilan tersebut hadir dalam berbagai dimensi kehidupan. Ia menyentuh sejarah, politik, hukum, ekonomi, sosial, kebudayaan, pembangunan, tanah adat, sumber daya alam, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam pengalaman orang asli Papua, ketidakadilan itu berkaitan dengan perubahan kekuasaan atas tanah leluhur, perubahan kedudukan politik Papua, lemahnya pengakuan terhadap martabat dan hak masyarakat adat, diskriminasi, ketimpangan pembangunan, penguasaan sumber daya alam, serta kekerasan yang meninggalkan korban dan luka kemanusiaan. Karena itu, ketidakadilan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ia merupakan akar yang terus hidup dalam hubungan antara Papua dan Jakarta.

Dari akar ketidakadilan tersebut tumbuh persoalan paling mendasar mengenai status politik Papua. Persoalan ini berkaitan dengan sejarah politik Papua sebelum dan sesudah 1 Desember 1961, proses integrasi Papua ke dalam Indonesia, pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, serta perbedaan pandangan mengenai legitimasi dan makna politik dari seluruh proses tersebut. Dalam pandangan politik sebagian masyarakat Papua, Proklamasi 1 Desember 1961 merupakan momentum lahirnya identitas politik dan negara West Papua yang kemudian mengalami penggagalan melalui proses politik dan kekuasaan berikutnya. Dari sudut pandang ini, persoalan status politik Papua belum memperoleh penyelesaian yang dirasakan adil oleh seluruh pihak. Negara Indonesia memiliki kepentingan politik dan ekonomi yang kuat dalam mempertahankan klaim kekuasaan dan pemerintahan atas Papua. Persoalan inilah yang dalam kerangka artikel ini ditempatkan sebagai batang utama konflik Jakarta–Papua, yakni ketidakselesaian status politik dan relasi kekuasaan yang lahir dari akar ketidakadilan.

Cabang Persoalan Struktural

Dari batang utama tersebut tumbuh empat cabang persoalan yang merupakan perkembangan sistematis dari akar ketidakadilan dan persoalan status politik Papua. Pertama, marjinalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua. Persoalan ini menyentuh kehidupan politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat Papua dalam menentukan kebijakan yang menyangkut masa depan mereka. Kedua, kegagalan pembangunan yang berkeadilan. Persoalan ini terlihat dalam belum optimalnya pemenuhan hak dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan masyarakat adat, penguatan kebudayaan, serta pengelolaan pembangunan yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat Papua. Ketiga, kontradiksi sejarah dan identitas politik Papua–Jakarta.

Perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi, identitas politik, legitimasi kekuasaan, serta kedudukan Papua dalam negara Indonesia terus memengaruhi hubungan kedua pihak. Keempat, kekerasan negara dan persoalan pertanggungjawaban hak asasi manusia. Kekerasan dalam perjalanan konflik melahirkan korban, ketakutan, pengungsian, trauma kolektif, serta tuntutan terhadap kebenaran, keadilan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.