Bupati Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Perencanaan dan Hormati Hak Ulayat
Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pembangunan Kabupaten Mimika ke depan harus dilakukan berbasis perencanaan yang matang, dengan tetap menghormati hak ulayat masyarakat adat setempat.
Penegasan tersebut disampaikan Johannes Rettob saat memberikan tanggapan dalam seminar awal Perencanaan Kota Potowaiburu Distrik Mimika Barat Jauh, Kamis 20 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika, PUPR Mimika menggandeng CV Point Plan Engineering selaku konsultan.
Ia menyebut seminar tersebut merupakan tahapan awal yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan Mimika ke depan.
“Walaupun terlambat, karena ini penting sekali sebagai dasar kita. Saya kira ini baru presentasi awal. Nanti kemudian kita punya rencana pembangunan Mimika,” kata Bupati.
Menurutnya, persoalan pemerintah dengan lembaga adat merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk membangun daerah, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia menegaskan masyarakat setempat yang memiliki hak ulayat harus dilibatkan dalam setiap rencana pembangunan yang berada di wilayah mereka.
“Persoalan pemerintah dengan lembaga adat itu dua hal yang berbeda. Jadi kita tetap membangun dan pasti lembaga adat itu kita pasti akan libatkan, terutama masyarakat setempat. Kalau mereka menerima, lembaga pun tidak boleh tolak. Ini prinsipnya, karena yang punya hak ulayat, punya tempat di situ adalah mereka,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh pihak mengubah pola pikir dalam melihat pembangunan Mimika. Menurutnya, masyarakat dan pemerintah harus memiliki semangat yang sama untuk mendorong kemajuan daerah dan tidak terus terjebak dalam persoalan yang menghambat pembangunan.
“Kita harus berubah mindset. Kita ini mau membangun daerah kita, kita mau maju. Jangan sampai kita hanya berputar-putar di sekitar sini karena masing-masing merasa mempunyai hak-hak dan lain-lain,” tegasnya.
Selain itu, John mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini terus berupaya mencari solusi terkait kepastian hak atas tanah masyarakat adat, salah satunya melalui sertifikat komunal berdasarkan pemilik hak ulayat.
Ia mencontohkan masyarakat Kamoro setiap Taparu yang memiliki hak atas wilayah tertentu. Pemerintah, katanya, sedang berupaya agar hak tersebut dapat memperoleh kepastian melalui sertifikat komunal.
“Kalau orang Kamoro setiap Taparu misalnya, itu dia punya. Dan kita lagi usahakan sertifikat itu bisa keluar secara komunal. Walaupun dia itu hutan lindung, hutan apa, konservasi apa, tapi dia punya sertifikat,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kepastian hak tersebut, setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan di wilayah tersebut, termasuk pemerintah, wajib berkomunikasi dengan pemilik hak ulayat setempat.
“Semua orang yang mau datang di situ berusaha, termasuk pemerintah, harus bicara sama dia. Itu prinsipnya,” katanya.
Pembangunan Tidak Hanya Berpusat di Kota Timika
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengakui selama ini pembangunan Mimika lebih banyak berpusat di Kota Timika, sementara wilayah pinggiran belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Karena itu, ia menegaskan arah pembangunan ke depan harus mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah-wilayah pinggiran.





















