Sidang Gugatan Jalan 135 Km Masyarakat Adat Malind Tahap Pemeriksaan Ahli, Pembangunan Dinilai Ilegal Secara Hukum
Jayapura,papuaglobalnews.com – Sidang gugatan atas jalan 135 km oleh lima Masyarakat Adat Malind kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, penggugat menghadirkan I Gusti Agung Made Wardana.
Doktor di bidang hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada ini memberikan keterangan terkait dengan aspek hukum lingkungan dari proyek tersebut.
Selain itu, ahli juga menjelaskan cacat persetujuan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana.
Proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dinilai ilegal secara hukum karena pembangunan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.
Padahal, AMDAL seharusnya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan sebelum suatu proyek dijalankan.
Dalam perkara ini, AMDAL justru disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan dengan menggunakan rona lingkungan awal1 yang tercemar sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung Wardana.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam standar, sedangkan hasilnya menjadi dasar Persetujuan Lingkungan.
Ahli juga mengingatkan prinsip ex injuria jus non oritur, yang berarti bahwa hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari suatu ketidakadilan atau pelanggaran hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa suatu tindakan yang dilakukan dengan melanggar hukum tidak dapat menjadi dasar bagi lahirnya hak atau legitimasi untuk melanjutkan tindakan tersebut.
Selain itu, ahli juga menjelaskan pentingnya prinsip partisipasi atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan AMDAL pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan proyek.




