Kementerian Pertanian Siap Cetak 7.000 Hektar Sawah di Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Program Strategis Nasional (PSN) tahap pertama siap mencetak 7.000 hektar sawah petani di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (DPTHP) Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudarmono, kepada redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Haris mengungkapkan, kepastian pencetakan 7.000 hektar sawah tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada 5-6 Agustus 2026, dengan agenda pembahasan cetak sawah tahun 2026 bersama Dirjen Perluasan Areal.
Dalam Rakor tersebut, kata Haris, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSN tidak boleh ada masyarakat yang melakukan penolakan.
Untuk wilayah Kabupaten Mimika, dari 7.000 hektar sawah tersebut telah didesain oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Lahan yang didesain merupakan lahan milik masyarakat sendiri.
Pemerintah membantu dalam bentuk pembukaan lahan, penyediaan peralatan, bibit dan pupuk, dengan tenaga kerja berasal dari masyarakat petani pemilik lahan itu sendiri. Hasil panen padi nantinya akan diserap oleh Bulog setempat, sementara seluruh pendapatan hasil panen menjadi milik para petani.
Haris menjelaskan, 7.000 hektar cetak sawah tersebut sesungguhnya merupakan alokasi untuk masyarakat Sorong. Namun, karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat, Kementerian Pertanian kemudian mengalihkan program tersebut ke Kabupaten Mimika.
“Kita harap tidak ada masyarakat yang tolak. Karena ini bukan buka lahan baru. Tetapi memanfaatkan lahan milik masyarakat yang selama ini sudah digunakan namun belum optimal karena mahalnya biaya,” kata Haris.
Ia menyebutkan, lahan yang menjadi sentra cetak sawah berada di wilayah Distrik Iwaka, meliputi SP5, SP7 dan sekitarnya.
Lahan yang akan dibangun menjadi sawah tersebut merupakan milik masyarakat sendiri sehingga tidak perlu dilakukan pembayaran ganti rugi. Pembukaan lahan sawah dilakukan untuk membantu masyarakat, terutama dari sisi penyediaan sarana dan prasarana.
Haris mengakui, sebelum dilakukan pengukuran, DTPHP terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tanah yang digarap merupakan milik masyarakat dan pemerintah hanya membantu membuka serta menata lahan pada tahap awal sehingga tidak ada tuntutan ganti rugi.
Dikatakan, dalam pelaksanaan PSN tersebut, biaya paling besar berada pada tahap awal pembukaan dan pencetakan sawah serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Ia menambahkan, sesuai pemaparan Dirjen Perluasan Areal Kementerian Pertanian, terdapat dua paket utama dalam program tersebut. Paket pertama berupa pencetakan sawah, sedangkan paket kedua meliputi pembukaan akses jalan tani, pembangunan irigasi, penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih serta pupuk.
Setelah sawah berproduksi, hasil panen akan dibeli oleh Bulog.
Haris menegaskan, seluruh anggaran pencetakan sawah dan fasilitas penunjang lainnya dibantu sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian. Selama proses pengerjaan pencetakan sawah, petani akan didampingi oleh tim penyuluh DTPHP.



