Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memberikan edukasi melalui sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pimpinan rumah sakit, BLUD Puskesmas, klinik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghasilkan limbah B3, Selasa 28 Juli 2026.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni Dr. Farid Mohammad, S.T., M.Env., selaku Koordinator Pokja Pengelolaan Limbah B3.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau, mengatakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemari maupun merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menjelaskan, limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung unsur berbahaya tersebut. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.