Marianus Ingatkan YK Fokus pada Tupoksi, Hentikan Kritik Berlebihan Terhadap Bupati dan Wabup Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku selaku tim pengawas pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) mengingatkan Yohanes Kemong (YK), anggota DPR Provinsi Papua Tengah, agar lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi serta menghentikan kritik yang dinilainya berlebihan terhadap pemerintahan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Pernyataan tersebut disampaikan Marianus sebagai tanggapan atas tulisan Yohanes Kemong yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan akun Facebooknya pada Jumat 10 Juli 2026.
Dalam tulisannya, YK menilai selama hampir dua tahun kepemimpinan JOEL belum terlihat pembangunan fisik, baik di kampung maupun di wilayah perkotaan.
“YK itu anggota DPR Provinsi Papua Tengah. Fokuslah pada fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi terhadap Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang dipimpin Gubernur Meki Fritz Nawipa,” kata Marianus kepada papuaglobalnews.com, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Marianus, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT), YK memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut diwujudkan melalui tugas dan kewenangan khusus, terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai dengan kekhususan Papua Tengah.
Secara rinci, Marianus menjelaskan tugas dan kewenangan anggota DPR Provinsi meliputi:
Fungsi Legislasi, yaitu membentuk dan menetapkan Perda bersama Gubernur, termasuk Perdasi dan Perdasus.
Fungsi Anggaran, yakni membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan Gubernur.
Fungsi Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan Perda, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pelaksanaan APBD.
Selain itu, anggota DPR Provinsi juga memiliki hak-hak kedewanan seperti hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, serta hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada pemerintahan provinsi.
Marianus menegaskan dasar hukum pembentukan dan kewenangan DPR Provinsi Papua Tengah mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Silakan mengawasi kinerja Pemerintahan Gubernur Meki dan OPD-OPD di Provinsi. Karena di Mimika sudah ada anggota DPRK sendiri. Bekerjalah sesuai tupoksi, jangan berlebihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai anggota DPR Provinsi, YK juga berkewajiban memberikan masukan dan gagasan kepada Gubernur guna mempercepat pembangunan ibu kota Provinsi Papua Tengah, termasuk menilai program-program yang sasarannya belum sampai ke delapan kabupaten yang ada.
Marianus menilai Bupati Johannes Rettob merupakan seorang birokrat yang memahami tata kelola pemerintahan sehingga diyakini mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sesuai visi dan misi membangun dari kampung ke kota.
Ia juga berharap masyarakat memberikan ruang kepada pemerintahan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong untuk menjalankan program pembangunan selama lima tahun masa kepemimpinan mereka.













