Emas di Kaki Gunung, Miskin di Kaki Pejabat
Oleh : Laurens Minipko (Pengamat Sosial di Mimika Papua)
DI TIMIKA, orang bisa melihat dua dunia dalam satu pandangan mata. Di kejauhan, Grasberg berdiri — tambang dengan cadangan emas terbesar dan tembaga terbesar kedua di dunia. Di dekatnya, di gang-gang sempit kota yang tumbuh tanpa rencana, orang-orang Papua asli mengais kehidupan di tepi arus kemakmuran yang tidak pernah benar-benar menyentuh mereka.
Angka tidak berbohong, meski sering disembunyikan. PDRB per kapita Mimika pada 2024 tercatat Rp 446,33 juta per orang per tahun — tertinggi di seluruh Papua Tengah, dan masuk empat besar kabupaten terkaya di Indonesia. Jika angka itu dikalikan dengan jumlah penduduk Mimika yang tercatat 318.679 jiwa, total kue ekonomi yang berputar di kabupaten ini mencapai sekitar Rp142,2 triliun dalam setahun — hampir dua kali lipat APBN Papua Tengah secara keseluruhan. Sebuah angka yang seharusnya cukup untuk membangun jalan di setiap distrik, menggaji tenaga kesehatan di setiap puskesmas kampung, dan memberi makan setiap anak yang lahir di bumi Amungme dan Kamoro ini. Namun di tahun yang sama, BPS mencatat angka kemiskinan Mimika masih di kisaran 14,18 persen — artinya sekitar 45.000 jiwa hidup di bawah garis kemiskinan, dengan kemiskinan ekstrem 5,37 persen. Papua Tengah secara keseluruhan bahkan menyentuh 29,76 persen penduduk miskin — angka yang menjadikannya salah satu provinsi termiskin di republik ini.
Inilah paradoks Mimika: tanah paling kaya di Papua, tetapi kemiskinannya tetap menganga. Dan paradoks itu tidak muncul dari langit. Ia dirawat — oleh birokrasi yang nyaman dalam diam, dan oleh tangan-tangan tak kasat mata yang ikut mengatur roda pemerintahan dari balik panggung.
Ketika Jabatan Menjadi Zona Nyaman
Pernyataan anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Felix Helyanan, pekan ini membuka selubung yang sudah lama diketahui banyak orang tetapi jarang diucapkan keras-keras: para kepala OPD di Mimika cenderung memilih diam ketika dikritik, meringkuk dalam kenyamanan jabatan, dan gagal menerjemahkan visi kepala daerah menjadi pelayanan nyata bagi rakyat.
Imbauan itu datang dari politisi partai pendukung kepala daerah sendiri — sebuah sinyal yang tidak boleh dibaca ringan. Ketika sekutu mulai angkat suara, berarti kerusakan sudah cukup dalam untuk tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa layanan harus diberikan tanpa diskriminasi — tanpa membedakan latar belakang politik, suku, maupun pilihan dalam bilik suara. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan aparatur negara bekerja profesional, bebas dari tekanan politik. Tetapi antara bunyi undang-undang dan kenyataan di Mimika, terdapat jurang yang lebarnya bisa mengubur orang hidup-hidup.
Robert Denhardt dan Janet Denhardt, dalam teori New Public Service mereka, mengingatkan bahwa birokrasi bukan sekadar mesin eksekusi perintah atasan. Pelayan publik adalah abdi warga negara — bukan abdi pemenang Pilkada, bukan bawahan tim sukses. Ketika kepala OPD memilih diam saat masyarakat bertanya, ketika klarifikasi tidak diberikan dan data tidak dibuka, yang runtuh bukan sekadar kepercayaan pada satu pejabat. Yang runtuh adalah kontrak sosial antara negara dan warganya.
Di Mimika, kontrak itu sudah lama merenggang. Dan setiap hari kemiskinan bertahan, ia semakin robek.
Hantu di Balik Meja Birokrasi
Ada satu bagian dari pernyataan John Thie yang seharusnya menjadi berita utama, bukan sekadar kutipan di paragraf bawah: tim sukses Pilkada yang turut campur mengatur roda pemerintahan.
Ini bukan isu baru di Indonesia, tetapi di daerah dengan APBD besar dan pengawasan publik yang lemah seperti Mimika, dampaknya berlipat ganda. Ketika tim sukses merasa berhak atas “imbalan jasa” — entah dalam bentuk proyek, jabatan untuk kerabat, atau akses ke pengambilan keputusan — maka yang sesungguhnya terjadi adalah kolonisasi birokrasi oleh kepentingan politik.
Ilmuwan politik Petr Kopecky dan Peter Mair menyebutnya patronase politik: sistem di mana loyalitas kampanye dibayar dengan sumber daya negara. Di permukaan ia tampak seperti balas budi. Tetapi di baliknya, ia adalah perampasan — perampasan atas anggaran yang seharusnya menjadi jalan air bagi program pengentasan kemiskinan, atas proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses bagi masyarakat terpencil di distrik-distrik Mimika yang masih gelap gulita.
Hukum sudah berbicara tegas. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa “imbalan jasa” atas dukungan politik yang diwujudkan dalam proyek atau jabatan dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi — bahkan suap. UU No. 5 Tahun 2014 melarang ASN berafiliasi dengan partai politik, apalagi menjadi perpanjangan tangan tim pemenangan. Tetapi hukum, tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh, tidak lebih dari kertas yang bisa dilipat dan disimpan di laci.

















