Viktor Kabei, Pemerhati masalah sosial Mimika Papua. (Foto – Istimewa).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Menyikapi aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pencari Kerja Lokal Mimika (APELCAMI) melalui pernyataan sikap yang memuat lima poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, pemerhati sosial Mimika, Viktor Kabey, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperjuangkan masa depan pencari kerja lokal yang lebih baik di era Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Tengah.

Menurut Viktor, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui kebijakan bupati dapat menjembatani berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan benturan antara pencari kerja lokal dan perusahaan, terutama terkait minimnya peluang kerja serta proses rekrutmen yang dinilai belum transparan.

“Menurut saya, pemerintah daerah melalui kebijakan bupati dapat menjembatani benturan yang terjadi yang membuat pencari kerja lokal seakan-akan tidak diberi peluang dan proses rekrutmen yang tidak transparan,” tulis Viktor dalam rilis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 23 Juni 2026.

Viktor berharap Bupati Mimika dapat mengeluarkan kebijakan yang memberikan solusi dari hulu hingga hilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Salah satu langkah yang diusulkan adalah pendekatan kolaborasi regulasi, di mana setiap perusahaan diwajibkan melaporkan lowongan kerja kepada Disnakertrans dan membuka kesempatan tersebut terlebih dahulu secara khusus bagi pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) dalam jangka waktu tertentu.

Apabila dalam periode tersebut kuota belum terpenuhi karena keterbatasan kompetensi yang tersedia, Disnakertrans dapat menerbitkan Surat Kliring yang mengizinkan perusahaan membuka lowongan secara umum di tingkat nasional.

Menurutnya, pola ini dapat mengakomodasi amanat Undang-Undang Otsus sekaligus menjaga asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga menilai benturan yang sering terjadi selama ini disebabkan oleh kesulitan perusahaan dalam memverifikasi status OAP dan kompetensi pelamar secara cepat. Karena itu, Disnakertrans perlu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta DPRK untuk membangun database digital pencari kerja OAP yang valid.