Dukung Aspirasi dan Tuntutan APELCAMI, Viktor Kabey Sarankan Bupati Keluarkan Kebijakan Khusus untuk OAP
Melalui sistem tersebut, para pelamar dapat dikelompokkan berdasarkan sertifikasi dan keahlian yang dimiliki sehingga perusahaan dapat langsung mengakses data yang tersedia tanpa harus membuat mekanisme verifikasi dan persyaratan rekrutmen secara mandiri.
Selain itu, Viktor menegaskan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan menitikberatkan pada kompetensi tenaga kerja, sementara Undang-Undang Otsus menekankan keberpihakan kepada OAP. Agar kedua prinsip tersebut dapat berjalan beriringan, Disnakertrans perlu memastikan Balai Latihan Kerja (BLK) menyesuaikan program pelatihannya dengan kebutuhan riil dunia usaha.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mewajibkan perusahaan swasta menyerahkan rencana kebutuhan tenaga kerja (manpower planning) untuk dua hingga tiga tahun ke depan kepada Disnakertrans. Berdasarkan data tersebut, Disnakertrans dapat menyusun kurikulum pelatihan BLK yang selaras dengan kebutuhan industri sehingga mampu menyiapkan tenaga kerja OAP yang kompeten.
Dengan demikian, alasan bahwa OAP tidak memenuhi kualifikasi yang selama ini kerap digunakan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja dari luar daerah dapat diminimalisir karena pemerintah telah menyiapkan sumber daya manusia lokal yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Viktor juga mendorong adanya kebijakan insentif dari pemerintah daerah berupa pengurangan pajak daerah, retribusi tertentu, maupun kemudahan pengurusan perizinan bagi perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja OAP dalam persentase tertentu, misalnya di atas 70 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong perusahaan secara sukarela memprioritaskan pelaksanaan Pasal 62 Undang-Undang Otsus karena memberikan keuntungan dari sisi operasional dan finansial tanpa harus merasa dipaksa oleh regulasi.
Selain itu, Viktor mengusulkan pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) Tripartit Spesifik Sektor yang difasilitasi oleh Disnakertrans. Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Daerah, asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, serikat pekerja, serta lembaga adat yang ada di Mimika.
Dalam MoU tersebut dapat diatur secara rinci posisi-posisi kerja yang wajib diisi 100 persen oleh OAP, seperti tenaga kerja tidak terampil (unskilled labor), administrasi dasar, hubungan masyarakat, dan keamanan. Selain itu, dapat diatur pula posisi-posisi yang memerlukan program pendampingan, khususnya pada level supervisor menengah, di mana tenaga kerja non-OAP diwajibkan melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja OAP dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Viktor, kesepakatan tripartit tersebut akan memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat dan dapat meminimalisir potensi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari karena seluruh mekanisme dan tata cara pelaksanaannya telah disepakati bersama sejak awal. **

















