Timika,papuaglobalnews.com – Pengelolaan besi tua atau scrap milik PT Freeport Indonesia kini menjadi rebutan dan menuai klaim sepihak oleh Letkol Tituler TNI Lenis Kogoya selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang bekerjasama dengan Yayasan Tuarek.

Merespons klaim tersebut, Gregorius Okoare selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) bersama Wakil Ketua I Dominikus Mitoro, Wakil Ketua II Siprianus Operawiri, Sekretaris Komisi III LEMASKO John Mamiri, pengurus inti Thomas Too, dan Sekretaris I LEMASKO Simson Matiraki angkat bicara dalam jumpa pers di Timika, Kamis 21 Mei 2026.

Gregorius Okoare menegaskan pengelolaan besi tua yang berada di lingkungan PT Freeport Indonesia merupakan hak LEMASKO dan LEMASA.

Menurutnya, pengelolaan besi tua oleh LEMASKO diperuntukkan bagi masyarakat lima kampung terdampak yakni Koperapoka, Ayuka, Tipuka, Nayaro, dan Nawaripi serta kampung lainnya. Sedangkan hasil pengelolaan oleh LEMASA diperuntukkan bagi masyarakat tiga kampung yang masuk dalam wilayah dampak konsesi pertambangan di dataran tinggi.

“Jadi kampung-kampung ini melalui kedua lembaga yang berhak mendapatkan hibah besi tua itu. Pengelolaan besi tua ini sudah berjalan cukup lama dengan dasar hukum yang kuat,” jelas Gregorius.

Ia mengakui sejak dahulu pengelolaan besi tua sering mengalami persoalan. Namun menurutnya, masalah yang sebelumnya dianggap selesai kini kembali muncul karena adanya intervensi dari Lenis Kogoya atas nama LMA.

Terkait persoalan tersebut, Gregorius menegaskan LMA tidak memiliki hak untuk mengintervensi pengelolaan besi tua ataupun membawa masyarakat Kamoro dan Amungme ke dalam persoalan tersebut.

Ia menilai wilayah pertambangan secara adat berada dalam hak ulayat masyarakat Kamoro dan Amungme.

“Selama ini Kamoro dan Amungme berjalan baik-baik saja. Tapi kemudian muncul kelompok ini punya kepentingan tertentu yang kami juga belum tahu. Jangan sampai kelompok kecil ini ada utang dengan orang-orang di Jakarta. Makanya kami minta orang di Jakarta harus lihat baik-baik dulu,” tegasnya.

Gregorius menambahkan masyarakat Kamoro dan Amungme memiliki adat, tradisi, serta lembaga adat yang sah dan resmi sehingga tidak boleh ada pihak luar yang masuk mengintervensi urusan internal mereka.

Ia juga menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang memasang spanduk pelarangan hingga menggembok pintu pagar area penyimpanan besi tua.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dan aparat kepolisian perlu mengambil langkah penegakan hukum.

“Masyarakat Kamoro dan Amungme mempunyai adat dan tradisi tersendiri, sehingga kami minta jangan ada orang lain dari luar datang mengotori wilayah adat kami. Ini kebun, tanah dan rumah saya, jadi jangan ada yang ganggu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gregorius mengajak masyarakat Kamoro dan Amungme agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah belah hubungan baik yang selama ini telah terjalin.

“Jangan kita terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan kelompok lain. Kita, kita dan kamu..kamu,” ujarnya.

Menurut Gregorius, LEMASKO dan LEMASA telah mengelola besi tua milik PT Freeport Indonesia sebanyak 15 ribu ton per kuota sejak tahun 2000. Pengelolaan tersebut, katanya, memiliki dasar hukum kuat melalui hibah resmi dari PT Freeport Indonesia kepada kedua lembaga adat, yang kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Elhama Family.

“MoU ini bukan atas nama pribadi atau kelompok Gerry atau kelompok lain. Tapi MoU ini dengan lembaga adat LEMASKO dan LEMASA. Itu yang menjadi dasar kuatnya di situ,” tegasnya.

Untuk memperkuat pernyataannya, Gregorius menunjukkan dokumen akta notaris pendirian Perkumpulan Lembaga Musyawarah sebagai dasar hukum resmi berdirinya LEMASKO. Dokumen tersebut dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Mimika, Santi Br Kaban, S.H., M.Kn., dengan rincian:

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00424.AH.02.01.TAHUN 2014.

SK Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 179/Dep.1/X/2019 tanggal 30 September 2019.

Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 47/KEP-17.3/III/2014 tanggal 10 Maret 2014.

Akta tanggal 14 Maret 2022 Nomor 17 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Musyawarah.