Ia menegaskan LEMASKO memiliki jati diri dan dasar hukum yang sah.

Terkait persoalan tersebut, Gregorius juga meminta Kapolda Papua Tengah, Pangdam, Danrem, Kapolri, dan Panglima TNI agar mengecek apabila ada pihak yang mengatasnamakan surat telegram institusi Polri maupun TNI untuk menakut-nakuti masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I LEMASKO Dominikus Mitoro menegaskan pengelolaan besi tua merupakan kewenangan LEMASKO dan LEMASA yang hingga kini masih berjalan lancar, bukan oleh lembaga lain.

“Hingga sampai saat ini belum ada pernyataan resmi bahwa pengelolaannya ditangani oleh Yayasan Tuarek atau LMA. Tapi ini khusus Kamoro dan Amungme,” tegasnya.

Dominikus menyebut Lenis Kogoya tidak memiliki hak untuk berbicara terkait pengelolaan besi tua karena bukan berasal dari suku Kamoro maupun Amungme.

“Yang berhak bicara tentang besi tua hanya orang Kamoro dan Amungme yang sudah memiliki dasar hukumnya,” ujarnya.

Sebagai tokoh Kamoro, Dominikus meminta dengan hormat kepada Lenis Kogoya agar tidak mengganggu sesuatu yang menjadi hak LEMASKO dan LEMASA.

“Kita orang Kamoro dan Amungme hidup baik-baik saja di tanah Mimika ini bersama masyarakat lain,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi karena jika terjadi persoalan hukum maka dampaknya akan merugikan diri sendiri.

“Jangan orang lain datang mengadu domba kita lewat besi tua ini. Besi tua ini dari dulu sudah bermasalah. Di Jakarta mau jual besi tua itu aturannya harus ada tanda tangan Ketua LEMASKO dan LEMASA. Tapi ada yang mengaku-ngaku ketua dan tandatangan akhirnya tidak bisa dijual sama sekali sampai saat ini,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua II LEMASKO Siprianus Operawiri yang menegaskan pengelolaan besi tua telah lama dikerjasamakan antara PT Freeport Indonesia dengan LEMASA dan LEMASKO.

Menurutnya, sebelum masuk mengganggu persoalan tersebut, pihak lain seharusnya memahami terlebih dahulu status hukum kedua lembaga adat tersebut.

“Tidak ada lembaga lain selain LEMASKO dan LEMASA yang mengelola besi tua tersebut,” tegas Siprianus.

Sekretaris Komisi III LEMASKO John Mamiri mengatakan pengelolaan besi scrap oleh LEMASA dan LEMASKO juga didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri di Jakarta.

Ia berharap pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak hubungan sosial masyarakat Kamoro dan Amungme yang selama ini terjalin baik.

“Ini rumah tangga kita maka kita sendiri yang selesaikan, bukan oleh orang luar. Kita harus lihat secara jeli jangan orang tunggangi kita hanya untuk kepentingan pribadi mereka,” katanya.

John juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan agar menertibkan pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Sementara Sekretaris I LEMASKO Simson Matiraki menyebut pengurus LEMASKO menjalankan pengelolaan besi tua sesuai amanat para pendahulu dan memiliki dasar hukum resmi melalui akta pendirian organisasi.

“LEMASKO yang dipimpin Gregorius Okoare adalah LEMASKO yang sah dan resmi tanpa ada lembaga lain,” tegasnya.

Adapun Thomas Too selaku pengurus inti LEMASKO menjelaskan persoalan besi tua berkaitan dengan perjanjian antara PT Freeport Indonesia, LEMASA, dan LEMASKO yang tertuang dalam keputusan MoU tahun 2000 di Manado.

Thomas berharap semua pihak lebih bijak melihat persoalan tersebut dan memahami dasar hukum serta kepemilikan pengelolaan besi tua sebelum mengambil langkah.

“Kalau pihak-pihak tertentu mengatasnamakan orang Kamoro atau Amungme pasti semua bisa, namun harus mengacu pada MoU tahun 2000 tersebut,” pungkasnya. **