Delapan Pemuda Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan
Timika,papuaglobalnews.com – Delapan pemuda Orang Asli Papua (OAP) Suku Kamoro dari Kampung Ayuka dan Kampung Tipuka di wilayah pesisir Kabupaten Mimika, telah lulus dari Program Apprentice Hospitality angkatan pertama Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN) dan kini siap bekerja di industri perhotelan dan hospitality.
“Kami jadi punya harapan baru setelah kami belajar bagaimana memberikan pelayanan secara profesional yang belum pernah kami dapatkan sebelumnya di bidang hospitality. Saya merasa jauh lebih percaya diri untuk masuk ke dunia kerja di industri perhotelan,” kata salah satu peserta pelatihan Lukas Taote di Gedung Serba Guna Institut Pertambangan Nemangkawi, LIP Kuala Kencana, Senin, 27 April 2026.
Ia mengatakan selama mengikuti pelatihan berdurasi 3,5 bulan, para peserta belajar tentang keterampilan, pengetahuan, dan cara bersikap dalam memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada pelanggan.
Mereka juga belajar bagaimana meningkatkan keterampilan teknis petugas pelayan perhotelan, petugas barak (camp attendant) dan petugas restoran (mess attendant) di industri hospitality di Timika.
Senior Vice President Community Relations PTFI Nathan Kum mengatakan PTFI terus berupaya mendorong peningkatan kapasitas SDM generasi muda Papua, khususnya putra-putri Papua yang berdomisili di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Untuk pelatihan angkatan pertama ini, peserta berasal dari wilayah Kampung Ayuka–Tipuka di sekitar area Portsite dan Cargodock.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















