Oleh : John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)

PERUBAHAN Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Papua. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penerbitan dua peraturan pelaksana utama, yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 (kewenangan dan kelembagaan) serta PP Nomor 107 Tahun 2021 (penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan dana Otsus).

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk segala bidang pemerintahan.

Dua ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan, daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya bila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.

Pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021. Maka, sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.