Salah satu pemateri menjelaskan mengenai keberpihakan anggaran dalam penanganan stunting, Kamis 7 Mei 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui bahwa upaya percepatan penurunan stunting di daerah ini belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai kendala yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Hal itu disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, saat membuka kegiatan Workshop Policy Brief Baseline PASTI-Papua yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 7 Mei 2026.

Kegiatan ini melibatkan 16 instansi pemerintah dan swasta, di antaranya Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, DPMK, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perwakilan kader Posyandu, Inspektorat Mimika, perwakilan TPPS tingkat distrik dan kampung dari Distrik Mimika Baru, Mimika Timur, Wania, Tipuka, Ayuka dan Nayaro.

Lainnya, Dinas Pendidikan, PASTI-Papua serta PT Freeport Indonesia.

Ananias menjelaskan, percepatan penurunan stunting merupakan salah satu prioritas nasional yang juga menjadi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Berbagai upaya telah kita lakukan, mulai dari penguatan kebijakan, peningkatan alokasi anggaran, hingga pelaksanaan berbagai intervensi lintas sektor,” ujar Ananias.

Namun demikian, pemerintah daerah juga harus jujur mengakui bahwa hasil yang dicapai saat ini belum sepenuhnya optimal.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.