John NR Gobai berdiskusi dengan warga Kamoro di Pomako Distrik Mimika Baru dalam Kunker, Senin 27 April 2026. (Foto -Istimewa).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua (Waket) IV DPR Papua Tengah, John NR Gobi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, pada Senin, 27 April 2026.

John menjelaskan, Kampung Pomako merupakan wilayah yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan, baik yang bermukim di Pomako maupun di kampung-kampung sekitar yang dihuni masyarakat asli Suku Kamoro.

Menurutnya, masyarakat setempat memiliki filosofi hidup “tiga S”, yaitu Sagu, Sampan (Perahu), dan Sungai.

Filosofi tersebut, katanya, harus menjadi pijakan dalam penyusunan program pembangunan, termasuk pengembangan kampung nelayan. Kehadiran pemukiman nelayan dinilai sebagai bentuk nyata dalam mengimplementasikan filosofi tersebut.

Di Pomako sendiri terdapat Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang merupakan aset yang dahulu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemkab Mimika harus melakukan penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) kepada pemerintah provinsi, yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi untuk PPI Pomako.

Ia menilai masyarakat masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan akses yang relatif mudah, Pomako dinilai layak dijadikan sebagai pusat atau hub kampung nelayan di Mimika.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.