Foto ilustrasi.

 

Timika,papuaglobalnews.com – Seorang anak di bawah umur berinisial CS, asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Korban diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Ia sebenarnya baru berusia 15 tahun, kelahiran Oktober 2010, namun identitasnya diubah menjadi usia 20 tahun dengan tahun kelahiran 2006.

Selama berada di Timika, CS bekerja di Wisma Primadona, Kilo 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.

Kepala Dinas Sosial Mimika, Hasan Kemong, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Yulita Kudiai, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima surat pengaduan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di Bandung yang ditujukan kepada Dinas Sosial Mimika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 1 April 2026, Yulita bersama tim rehabilitasi turun langsung ke lokasi kejadian di Kilo 10. Pada hari pertama, tim belum berhasil bertemu dengan pengelola wisma. Setelah melakukan koordinasi lanjutan, dua hari kemudian tim akhirnya dapat bertemu dengan pemilik Wisma Primadona.

Yulita mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa yang memfasilitasi korban hingga tiba di Timika. Diduga pelaku menggunakan identitas samaran.

“Kami juga belum tahu siapa yang membawa anak ini. Menurut korban, dia juga tidak mengenal orang tersebut,” jelasnya.

Korban diketahui berangkat dari Jakarta menuju Timika menggunakan pesawat seorang diri.

Yulita menambahkan, setelah bertemu dengan pemilik wisma, korban tidak bisa langsung dikeluarkan karena pihak pengelola meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta.

Atas permintaan tersebut, Dinas Sosial Mimika berkoordinasi dengan UPTD Kementerian Sosial di Bandung.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.