LMHA Kamoro: Mengadu ke Wapres Bukan Hal Memalukan, Tapi Merupakan Hak Konstitusional
Timika,papuaglobalnews.com – Pernyataan Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku yang menyebut pengurus LMHA mengadu ke Wapres terkait SK adalah tindakan yang memalukan, sangat disayangkan oleh banyak pihak. Sebab LMHA berdiri dengan dasar hukum yang jelas untuk memayungi kepentingan seluruh masyarakat Kamoro. Terlebih, hal itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Ketua Badan Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM., Selasa 21 April 2026 mengatakan apa yang disampaikan Marianus adalah sebagai penghinaan kepada orang tua-tua adat Suku Kamoro.
“Itu penghinaan. Tidak menghargai orang tua-tua. Masa mengeluh ke Wapres disebut memalukan? Memalukannya dimana? Wapres datang untuk melihat permasalahan di daerah. Salah satunya LMHA ini. Ini perintah undang-undang untuk dibentuk. Kenapa dihalang-halangi?” tanya Philipus dalam rilis hak jawabnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 21 April 2026 malam.
“Bahkan PBB meminta kepada Indonesia agar MHA diakui dan dilindungi. Tujuannya untuk apa? Menjaga ulayat Suku Kamoro, bukan menjaga kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.
Lanjutnya, dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 serta Perda Mimika nomor 8 tahun 2023, Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah wajib dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Bupati.
“Pengakuan kepada MHA wajib dilaksanakan pemerintah. Untuk keuangan saat ini kan sedang dalam proses pemeriksaan. LPJ sudah diserahkan. Urusan keuangan jalan sendiri, tapi proses pengakuan MHA juga harus berjalan,” tegasnya.
Karena itu, Philipus menyarankan kepada Marianus untuk lebih dulu mempelajari UU sebelum mengomentari LMHA.
“Ini sama seperti Kamoro mematikan Kamoro. Padahal sudah jelas LMHA ini untuk memperjuangkan anak cucu Kamoro ke depan. Saya ini pendiri Lemasko, anda (Marianus, red) di mana waktu Lemasko didirikan? Perjuangan anda seperti apa untuk orang Kamoro?” beber Philipus.
Kemudian yang kedua lanjut Philipus, Lembaga adat di Mimika saat ini belum ada. Lemasko maupun Lemasko Timika Papua masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang legalitasnya berdasarkan SK Kemenkum RI.
“Lemasko ada SK Kumham nya. Lemasko Timika Papua juga ada SK Kumham. Jadi dua-duanya hanya Ormas. Jadi itu pembentukannya berdasarkan UU Ormas. Jangan mengaku-ngaku sebagai Lembaga adat,” tegas Philipus.
Yang ketiga, tahapan terakhir yang dilakukan saat ini adalah proses verifikasi dan validasi MHA oleh Sekda Mimika selaku Ketua Panitia MHA di Mimika.
“Saat ini tahapan verifikasi. Dan itu sudah dilakukan, jadi Bupati wajib berikan SK. Sedangkan LPJ Musdat sudah kami serahkan kepada pemerintah pada Februari 2026 lalu. Jadi harus belajar kembali aturan sebelum berbicara,” ujar Philipus.
Ketua terpilih LMHA Kamoro Mimika Wee, Yohanis Boyau menambahkan bahwa mengadu kepada Wapres terkait kondisi LMHA bukan hal yang memalukan. Sebab Wapres sebagai orang tua bagi seluruh masyarakat Indonesia.




























