Oleh: Laurens Minipko

 

Dua Wajah Negara di Timika

SIANG itu di Timika menghadirkan dua wajah negara dalam satu waktu.

Di satu sisi, suasana hangat tercipta ketika Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menemani puluhan anak yatim memilih buku tulis, pensil, dan perlengkapan sekolah. Sebuah simbol yang kuat: negara hadir, negara peduli, negara menyentuh kehidupan sehari-hari.

Namun di sisi lain, pada ruang yang tidak jauh, hadir wajah negara yang berbeda lebih sunyi, lebih serius, dan jauh lebih menentukan.

Kaum muda Amungme-Kamoro berdiri membawa dokumen. Bukan sekadar aspirasi, tetapi rumusan tuntutan yang lahir dari pengalaman panjang ketimpangan. Salah satu poinnya berbunyi tegas:

“afirmasi dan pemberdayaan dalam perekrutan dan penempatan ASN OAP, khususnya Amungme dan Kamoro.”

Kalimat itu sederhana. Tetapi maknanya dalam.

Ia bukan sebatas permintaan administratif.

Ia adalah klaim atas hak untuk berkuasa di tanah sendiri.

Dan pada hari itu, untuk pertama kalinya dalam konteks yang begitu langsung, kalimat itu tertutur di telinga Wakil Presiden.

Tafsir di Hadapan Realitas

Momen ini menjadi penting karena ia tidak berdiri di ruang hampa.

Sebelumnya, dalam polemik penataan jabatan di Mimika, publik dihadapkan pada satu pernyataan krusial: bahwa tidak ada regulasi dalam Otonomi Khusus yang mengatur afirmasi dalam promosi jabatan ASN.

Pernyataan ini, jika dibaca secara hukum, bukan sebatas tafsir melainkan berpotensi menjadi penyempitan norma.

Sebab dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 29, afirmasi tidak berhenti pada rekrutmen. Ia secara eksplisit mencakup:

  • pengusulan kebutuhan ASN
  • penerimaan ASN
  • pengangkatan dalam jabatan tertentu

Frasa terakhir ini, dalam konstruksi hukum administrasi, jelas merujuk pada promosi, mutasi, dan rotasi jabatan.

Dengan demikian, benturan yang terjadi di Timika bukan sekadar perbedaan pendapat. Ia adalah benturan antara:

  • tafsir administratif yang menyempit, dan
  • realitas sosial yang menuntut keadilan struktural

Dan ketika aspirasi itu disampaikan langsung kepada Wakil Presiden, perdebatan itu naik kelas: dari lokal menjadi nasional.

Afirmasi dalam Perspektif Teori Hukum

Untuk memahami kedalaman persoalan ini, kita perlu keluar dari sekadar teks hukum.

Dalam teori keadilan distributif John Rawls, negara berkewajiban memberikan perlakuan khusus kepada kelompok yang secara historis tertinggal. Prinsip difference principle menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok paling lemah.

Dalam konteks Papua (Mimika), afirmasi ASN bukanlah privilese. Ia adalah instrumen koreksi sejarah.

Sejalan dengan itu, Roscoe Pound melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Artinya, hukum tidak boleh netral ketika berhadapan dengan ketimpangan, ia harus aktif memperbaiki.

Sementara dalam kerangka hukum responsif dari Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum harus peka terhadap kebutuhan sosial dan tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural.